Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat 2018


Salam semangat buat rekan-rekan semuanya, pada postingan kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB 2018, silahkan disimak informasi berikut:

Salinan Permendikbud RI No.14 Tahun 2018

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat. 

Salinan : Permendikbud RI No 14 Tahun 2018
Tujuan PPDB:

Pada Pasal 2 dijelaskan:
1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 

2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. 

Tata Cara PPDB:

Waktu:
Pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwasanya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 

Mekanisme:
Pada pasal 4 ayat (1) dijelaskan PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: 
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru:

Pasal 5 menjelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada TK atau bentuk lainnya yang sederajat yaitu:
1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A.
2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 


Pasal 6 mejelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada kelas 1 (satu SD) atau bentuk lain sederajat:
1.
a. Berusia 7 (tahun)
b. atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusian 7 (tujuh) tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling renah 6(enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 


Pasal 7 menjelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun;
b. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.


Pasal 8 menjelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Memiliki Ijazah /STTB SMP atau bentuk lain sederajat;
c. Memiliki SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 



Biaya Pelaksanaan PPDB

Mengenai biaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dijelaskan pada Pasal 18 sebagai berikut:

1.Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
2.Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya.


Larangan

Larangan yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah tertuang pada Pasal 25 yaitu:

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perindahan peserta didik.


Sumber : kemdikbud.go.id

Demikianlah sebagian informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, untuk salinan lengkapnya silahkan klik DISINI


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment