Salam semangat buat Guru pada pendidikan formal dan pendidik PAUD Non formal. Kabar gembira buat seluruh Guru dan Pendidik PAUD di Indonesia bahwasanya Pemerintah memberikan Bantuan untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik untuk Guru dan Pendidik PAUD dengan sasaran 500 orang seperti yang telah dijelaskan di dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 2996/B2/GT/2020, Tanggal 13 Agustus 2020, tentang Bantuan Pemerintah (BANPEM) untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD.
Apa itu Program Peningkatan Kualifikasi Guru ?
Program peningkatan kualifikasi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui Bantuan Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Dapat diinformasikan bahwa layanan aplikasi untuk Pendaftaran Program Peningkatan Kualifikasi Guru/Pendidik telah dibuka.Bantuan Pemerintah ini diprioritaskan untuk Guru dan Pendidik PAUD yang sedang menempuh program Sarjana atau Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Persyaratan Guru dan Pendidik PAUD Calon Penerima Bantuan Pemerintah dan Bagaimana Cara Pendaftaran Program Peningkatan Kualifikasi Guru / Pendidik PAUD, silahkan simak informasi berikut ini :
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV, sementara masih terdapat guru yang belum memiliki kualifikasi akademik yang dimaksud.
Dalam rangka percepatan pemenuhan kualifikasi akademik tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai program peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pada pendidikan formal dan pendidik PAUD Non formal dengan memberiakn bantuan pemerintah untuk sasaran 500 orang.
Adapun persyaratan Guru dan Pendidik PAUD Calon Penerima Bantuan Pemerintah Tahun 2020 sebagai berikut :
- Terdaftar di DAPODIK ;
- Aktif mengajar pada satuan pendidikan ;
- Masa kerja paling sedikit 5 tahun bagi guru, dan 3 tahun bagi pendidik PAUD ;
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV ;
- Tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang terakreditasi ;
- Diprioritaskan bagi Guru TK dan SD ;
- Diprioritas bagi yang sedang proses penyusunan skripsi atau tugas akhir ;
- Tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain ;
- Diprioritaskan bagi guru atau pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 tahun pada bulan Desember 2020 ;
- Memiliki surat izin belajar dari pejabat yang berwenang.
Penting! Pendaftaran paling lambat tanggal 5 September 2020
Untuk pendaftaran Banpem untuk Guru dan Pendidik PAUD 2020 silahkan kunjungi https://studi.simpkb.id/
Silahkan login menggunakan Akun SIMPKB masing-masing Pendidik PAUD / Guru.
Gambar. Halaman Pendaftaran BANPEM Guru dan Pendidik PAUD 2020 |
Bagi Guru dan Pendidik PAUD yang membutuhkan panduan bantuan pemerintah, silahkan akses link berikut ini : https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-banpems1-guru/
Berikut ini Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Bantuan Pemerintah (BANPEM) untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD :
Demikianlah informasi mengenai BANPEM untuk Guru/Pendidik PAUD dalam Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD 2020. Semoga bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon