Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Informasi terbaru buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti Seleksi PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2020, bahwasanya Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 akan dimulai pada bulan Juli 2020 dengan biaya APBN dan APBD.
Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidikan Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 1255/B2/GT/2020, Perihal : Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, Tanggal 14 Mei 2020.
Didalam Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota di Seluruh Indonesia. Menindaklanjuti surat nomor 10882/B/GT/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Pembiayaan Program PPG Dalam Jabatan tahun 2020 melalui dana APBD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Saudara dalam upaya percepatan penuntasan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 akan dimulai pada bulan Juli 2020 dengan biaya APBN dan APBD.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan, telah dilakukan penyempurnaan pola dan mekanisme pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dalam rangka peningkatan kualitas Lulusan PPG ;
- Pola PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dilaksanakan secara daring dimulai pedalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PPL, refleksi dan diakhiri dengan UKMPPG ;
- Bagi Dinas Pendidikan yang memiliki APBD untuk PPG dapat mengusulkan ajuan atau memperbaiki ajuan dana APBD dengan mengunggah surat kesanggupan melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G) sesuai dengan ketentuan paling lambat tanggal 20 Mei 2020. Surat tersebut menjadi dasar dalam melakukan penetapan peserta di LPTK penyelenggaraan PPG yang akan diinformasikan lebih lanjut ;
- Total ajuan yang telah diterima dari 117 Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota pada AP4G sejumlah 17. 669 orang. Informasi jumlah calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sesuai yang tercantum di dalam AP4G.
Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi Sdri. Fany (08111210786) atau Sdri. Vina (082187022661) pada hari jam kerja.
Berikut ini Surat
Edaran Direktur Pendidikan Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan, Nomor : 1255/B2/GT/2020, Perihal : Pelaksanaan PPG
Dalam Jabatan Tahun 2020, Tanggal 14 Mei 2020.
Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon