Jadwal Pelaporan Penggunaan BOS Tahun 2019 Melalui bos.kemdikbud.go.id


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini disampaikan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengenai Surat Edaran Pemberitahuan Pre Cut OFF BOS Tahun 2020.
Dimana didalam surat edaran tersebut telah dijelaskan Jadwal selambat-lambatnya bagi Satuan Pendidikan untuk menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 adalah tanggal 20 Januari 2020. Oleh karena itu, bagi satuan pendidikan segera sampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 bagi yang belum melalui laman bos.kemdikbud.go.id


link akses laporan penggunaan BOS
Gambar. Website bos.kemdikbud.go.id


Untuk informasi lebih lengkap mengenai Surat Edaran tersebut, silahkan simak informasi berikut ini :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0271/C/KU/2020 Perihal Pemberitahuan Pre Cut OFF BOS Tahun 2020, pada tanggal 10 Januari 2020. 

Jadwal Pelaporan Penggunaan BOS Tahun 2019 Melalui bos.kemdikbud.go.id

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Di tahun 2020 ini, terjadi perubahan skema Penyaluran Dana BOS. 

Disampaikan kepada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, penyaluran Dana BOS akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke Rekening Sekolah. 

Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS Tahun 2020, sebagai berikut :

1.Satuan pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020. Laporan penggunaan BOS tersebut sebagai dasar penilaian kepaturan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel ;

2.Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januri 2020 untuk atribut data sebagai berikut :
  • Nomor Rekening BOS ;
  • Nama Rekening BOS ;
  • Nama Bank ;
  • Kantor Cabang Bank ;
  • Nomor Pokok Wjaib Pajak (NPWP) Sekolah ; dan
  • Kode Pos Sekolah.
3. LPMP bersama Dinas Pendidikn mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kenenaran data dimaksud ;

4.  Dinas Pendidikan melakukan verifikasi data terhadap point 2 a-f dan jumlh siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan yang tidak melakukan sebagaimana tertulis pada poin 1 dan 2 akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penyaluran BOS Tahun 2020. Hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan ;

5. Berdasarkan hal tersebut diatas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK Penetapan Penerima BOS Triwulan I Tahun 2020. 



Untuk Download Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menenga tentang Pemberitahuan Pre Cut OFF BOS Tahun 2020, silahkan klik DISINI. 



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 
 
 
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment