UU ITE
"Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yuridiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan / atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia" (wikipedia).
Sumber Gambar : Google |
UU ini penulis dapat dari sebuah blog yang tidak bisa penulis tuliskan apa nama blognya, karena lupa nama blognya..he...he... Semoga informasi ini bermanfaat...