Salam semangat buat sahabat secercahilmu25, khususnya masyarakat muslim di Kabupaten Kampar. Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah mengeluarkan Surat Edaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 1441H/2020M, Nomor : B-692/Kk.04.4/BA.03.2/04/2020, Tanggal 30 April 2020.
Berikut ini Isi Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Kampar tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1441H/2020M, Nomor : B-692/Kk.04.4/BA.03.2/04/2020, Tanggal 30 April 2020 :
Disampaikan kepda Sdr. Kepala KUA Kecamatan, Sdr. Ketua Lembaga/Badan Amil Zakat, Sdr. Pengurus Masjid dan Musholla, se-Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-335/Kw.04.6/4/BA.03.2/4/2020, tanggal 28 April 2020, tentang Harga Zakat Fitrah Tahun 1441H / 2020 M, dan untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kabupaten Kampar dengan disampaikan sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah dilaksanakn menurut ketentuan Hukum Islam, yaitu 1 (satu) Sha' (gantang) makanan yang mengenyangkan.
- Satu Sha' = 11 kaleng susu ;
- Apabila diukur dengan timbangan = 2,5 kg/orang ;
- Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasaran waktu Zakat Fitrah ditentukan.
Sebagai patokan kami telah memantau harga beras pasaran dalam Kota Bangkinang pada minggu keempat bulan April 2020, sebagai berikut :
a. Beras PW/42C Solok @ Rp. 15.000 x 2,5 kg = Rp. 37.500,- ;
b. Beras Sokan @ Rp. 14.000 x 2,5 kg = Rp. 35.000,- ;
b. Beras Sokan @ Rp. 14.000 x 2,5 kg = Rp. 35.000,- ;
c. Beras Anak Daro/42C @ Rp. 13.500 x 2,5 kg = Rp. 33.750,- ;
d. Beras Kuriak Kusulk/Mundam @ Rp. 13.000 x 2,5 kg = Rp. 32.500,- ;
e. Beras Belida / Topi Koki @ Rp. 12.000 x 2,5 kg = Rp. 30.000,- ;
f. Beras Bulog Vietnam @ Rp. 11.000 x 2,5 kg = Rp. 27.500,- ;
g. Beras Bulog Raskin @ Rp. 10.000 x 2,5 kg = Rp. 25.000,- ;
2. Kiranya Saudara dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitran ini dan memantau pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian di wilayah kerja Saudara ;
3. Pengumpulan dan pendistribusian wajib mentaati Protokoler Kesehatan COVID -19 dengan tetap mengedepankan Physical Distancing (menjaga jarak) dan memakai masker ;
4. Untuk pelaporan penerimaan zakat fitrah, maka diminta kepada Saudara :
- Pengurus Masjid / Musholla melaporkan penerimaan zakat fitrah dan maal ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing paling lambat tanggal 5 Syawal 1441 H ;
- Kepala KUA se-Kabupaten Kampar paling lambat tanggal 10 Syawal 1441 H telah melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agam c.q. Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah sesui dengan ketentuan untuk diteruskan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.
Untuk Informasi lebih lengkap, silahkan simak informasi berikut ini :
Gambar. Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Kampar tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1441H/2020M, Nomor : B-692/Kk.04.4/BA.03.2/04/2020, Tanggal 30 April 2020 |
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon