Salam semangat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan serta Peserta Didik Paket A, B dan C. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020 pada tanggal 30 Maret 2020, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Surat Edaran Nomor 9
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan
Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020 diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (COVID -19), pada butir kebijakan No. 1.c. disebutkan bahwa dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.
Menindaklanjuti hal tersebut maka pelaksanaan penyetaraan lulusan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2019/2020 diatur sebagai berikut :
1. Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan ;
2. Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C diakui sebagai penyetaraan kelulusan ;
3. Ujian Pendidikan Kesetaraan dilaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini ;
- Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya ;
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini dapat menggunkan hasil penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik ; dan
- SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai Semester Genap kelas terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar pada BIO-UN Tahun Ajaran 2019/2020 ;
5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Berikut ini File Surat
Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses
Penyetaraan Lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran
2019/2020:
Sumber Gambar : KEMDIKBUD |
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh rekan. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon