Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tanggal 30 Maret 2020, perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut tentang Penjelasan Lengkap Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home / WFH) :
1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasioal Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah ;
2. Perubahan sebagaiman dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work Form Home/WFH)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dlam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Penyesuaian Sistem Kerja
Para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kementerian/Lembaga/Daerah agar :
1) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur SipilNegara melalui pelaksanaan tugas kedinasan di ruman/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negar dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana apda Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi ;
2) memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengecai disiplin pegawai.
3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan penegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Neggara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ;
4. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Silahkan Download File SE MENPANRB NOMOR 34 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon