Downlod SE MENPANRB NO. 36 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN MUDIK BAGI ASN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19


Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Postingan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2020. Berikut ini adalah isi SE MENPANRB NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Downlod SE MENPANRB NO. 36 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN MUDIK BAGI ASN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19


  1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentng Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah ;
  2. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, sert mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indoneisa, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona ;
  3. Para Pejabat Pembin Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai ;
  4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk : a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya ; b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social distancing) ; c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya ; dan d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. 
Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19. 

Berikut ini, File SURAT EDARAN MENPANRB NO. 36 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN MUDIK BAGI ASN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19:

Silahkan download file DISINI.


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment