Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Dapodik PAUD. Hari ini admin sedang melakukan pengecekan data-data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki akun SIMPKB dan belum memiliki No. Peserta UKG. Pada saat melakukan pengecekan data Pendidik ataupun Tenaga Kependidikan (PTK), admin menemukan sebuah kasus, dimana kasusnya adalah pada halaman pencarian No. UKG terdapat data double untuk guru tersebut dengan No. Peserta UKG yang berbeda.
Selain kasus tersebut, pada halaman pencarian No. UKG untuk salah satu data PTK tersebut memiliki No. UKG Peserta yang berbeda, serta di salah satu data memiliki NUPTK dan data yang satunya lagi tidak memiliki NUPTK.
Untuk kasus Pendidik yang sebelumnya pada saat pencarian No. UKG data tidak ditemukan, dan sekarang sudah mencul data Pendidik tersebut, silahkan lakukan Registrasi Akun SIMPKB. Bagaimana cara nya, silahkan simak informasi berikut ini.
Pada postingan kali ini, kita akan membahas kasus yang kedua yaitu : Sudah Memiliki NUPTK dan terdata di Kemdikbud, namun pada saat ingin mencetak Kartu NUPTK di Verval PTK tidak bisa dilakukan, dikarenakan Status Penerimaan NUPTK adalah Calon Penerim NUPTK, bagaimana solusinya? Silahkan simak informasi berikut ini :
Sebelum kita masuk ke topik pembahasan, admin akan berikan gambaran mengenai gambar berikut ini :
Gambar 1.
Pada gambar 1, Status NUPTK PTK adalah NUPTK Aktif (terdata di Dapodik)
Gambar 2
Pada gambar 2, Status NUPTK PTK adalah NUPTK (terdata di KEMDIKBUD)
Dari kedua gambar diatas, kita dapat menganalisa dan membedakan Status yang ada di Status NUPTK.
- Apabila Status NUPTK Aktif (terdata di Dapodik), maka PTK tersebut dapat mencetak Kartu NUPTK atau NUPTK nya sudah aktif ; sedangkan
- Apabila Status NUPTK (terdata di Kemdikbud), maka PTK tesebut tidak dapat mencetak Kartu NUPTK, dikarenakan Status Valid di vervalptk adalah Calon Penerima NUPTK. Meskipun di Dapodik ataupun SIMPKB sudah terdata dan sudah memiliki NUPTK.
Untuk gambaran lebih detailnya, silahkan lihat pada gambar-gambar dibawah ini.
- Pada gambar di bawah ini, kita bisa melihat Status Valid PTK yang tadinya pada saat Cek NUPTK berstatus NUPTK (terdata di Kemdikubd) adalah Calon Penerima NUPTK.
- Kemudian, admin melakukan pengecekan NUPTK PTK tersebut di laman SIMPKB, ternyata NUPTK sudah ada.
- Selanjutnya, admin lakukan pengecekan NUPTK PTK tersebut di Dapodik PAUD, alhasil NUPTK juga sudah ada.
Melihat permasalahan diatas, di Dapodik sudah terdata memiliki NUPTK, begitu juga di SIMPKB sudah memliki NUPTK. Namun, di vervalptk berstatus Calon Penerima NUPTK. Solusi yang dapat kita lakukan adalah dengan melakukan "Claim NUPTK".
Berikut ini admin bagikan Panduan Claim NUPTK Terbaru 2020 :
- Silahkan akses Verval PTK terlebih dahulu, kemudian login menggunakan akun VervalPTK yang telah terdaftar di sdm data kemdikbud.
Berikut ini link akses vervalptk : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Setelah berhasil login, silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon Penerima NUPTK.
Maka akan muncul data-data Calon Penerima NUPTK, seperti gambar dibawah ini.
Pada halaman ini, kita bisa melihat NUTPK tersebut sebenarnya sudah memiliki NUPTK, maka cara yang dapat kita lakukan untuk meng claim NUPTK tersebut adalah:
Silahkan klik pada data PTK yang akan diajukan Claim NUPTK nya agar tombol Sudah Memiliki NUPTK (Claim) aktif.
- Apabila tombol Sudah Memiliki NUPTK (Klaim) sudah bisa difungsikan, silahkan klik tombol tersebut.
- Selanjutnya, masuk di halaman Silahkan Masukkan NUPTK Claim Anda. NUPTK secara otomatis akan muncul seperti gambar dibawah ini tanpa kita ketik. Selanjutnya, silahkan klik pada tombol Claim.
- Selanjutnya, masuk di halaman Claim NUPTK. Silahkan persiapkan terlebih dahulu Dokumen Bukti Kepemilikan NUPTK.
Dimana kita bisa mendapatkan dokumen bukti kepemilikan NUPTK dalam format .pdf?
Dokumen bukti kepemilikan NUPTK dapat dilakukan sebagai berikut :
- Silahkn akses terlebih dahulu halaman Cek Status NUPTK, berikut ini link aksesnya :
Masuk di halaman NUPTK, silahkan ketikkan NUPTK yang akan di klaim tersebut. Apabila data sudah ditemukan seperti gambar dibawah ini, silahkan klik pada keyboard secara bersamaan CTRL+P untuk memilih penyimpanan Dokumen Bukti Kepemilikan NUPTK.
Masuk di halman Print seperti gambar dibawah ini, silahkan klik pada Microsoft Print to PDF, kemudian klik Print.
- Silahkan simpan file tersebut.
- Setelah berhasil disimpan, silahkan akses terlebih dahulu file tersebut.
Berikut ini adalah Bukti Dokumen Kepemilikan NUPTK yang bisa kita ajukan nantinya di laman Claim NUPTK yang sudah dalam format .pdf.
- Silahkan akses kembali halaman Claim NUPTK, kemudian klik pada tombol Select FIles, silahkn pilih file Dokumen bukti kepemilikan NUPTK yang telah berhasil disimpan.
Apabila file yang diupload sudah berwarna hijau seperti gambar dibawah ini, berarti sudah berhasil terupload. Selanjutnya, silahkan klik tombol OK.
- Proses pengajuan Claim NUPTK telah dilakukan, untuk membuktikannya silahkan klik pada Menu Data GTK > Data GTK. Hasilnya seperti gambar yang dilingkar berikut ini, Status Valid Prosem Klaim NUPTK.
- Dan tahap selanjutnya adalah silahkan cek secara berkala Vervalptk untuk melihat hasil proses klaim NUPTK.
Demikianlah beberapa kasus yang telah ditemukan beserta solusinya, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon