Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan khususnya di jenjang Sekolah Dasar (SD). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Dimana pada postingan sebelumnya, admin telah membagikan informasi tentang Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang TK .
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikud Nomor 16 Tahun 2019, Mengubah Lampiran dalam Permendibud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada postingan ini admin akan membahas tetang Salinan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD):
Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu yang Dapat Mengajar sebagai Guru Kelas SD:
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai Guru Kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris [157] yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau Psikologi ;
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK [020] yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV(S-1/D-IV) atau Psikologi ;
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV(S-1/D-IV) atau Psikologi.
Bagaimana dengan Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi / Mapel Lainnya?
Berikut ini Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya :
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di Sekolah Dasar harus melakukan konversi sebagai berikut :
- Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikatsesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
- Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut ini Nama Bidang Studi/Mata Pelajaran dan Kode Sertifikasi yang dapat dikonversi:
Nama Bidang Studi/Mata Pelajaran Sertifikasi Kode Sertifikasi
Guru Kelas SD 027
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220
Bagaimana dengan Mekanisme Pengajuan Konversi Kode Sertifikat Pendidik?
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melali aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konvesi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujaun konversi kode Sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
2 komentar
Click here for komentaruntuk mapel TIK konversi ke guru kelas caranya
ReplyMaaf min mau tanya..kode sertifikasi sy 180 matematika jenjang smk, misal sy pindah ngajar sbg guru kelas sd apakah sertifikat sy msh bisa dipakai/linier dgn guru sd? Mksh sebelumnya.
ReplySilahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon