Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Informasi terbaru bersumberkan dari website rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ bahwasanya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 2.0 untuk Periode Anggaran Tahun 2020.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, salah satu tugas dan tanggung jawab dari Tim BOS Sekolah adalah melakukan input RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) pada sistem yang telah disediakan. Untuk Periode Anggaran Tahun 2020, Kemdikbud telah merilis sebuah sistem atau AplikAsi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 2.0, yang dapat digunakan oleh Tim BOS Sekolah untuk melakukan input RKAS.
Apa itu Aplikasi RKAS ?
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau disingkat dengan RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional (sumber : rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id).
Kegunaan Aplikasi RKAS (ARKAS)
Aplikasi RKAS dibuat untuk mendukung program BOS dan membantu sekolah dalam membuat pertanggungjawaban dana BOS yang transparan dan akuntabel.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meninagkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah.
Berikut ini, Daftar Pembaruan Aplikasi RKAS versi 2.0 yang mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS Reguler tahun 2020 :
- Pembaharuan tampilan ;
- Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan ;
- Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester ;
- Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru ;
- Salin Anggaran tahun sebelumny untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya ;
- Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru ;
- Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi ;
- Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan ;
- Pilihan Honor penjaga sekolah/satpan/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembyaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan ;
- Data siswa update berdasarkan Kepmendikbud ;
- Penambahan anggaran SiLPA BOS Afirmasi / Kinerja.
Petunjuk Installasi ARKAS Versi 2.0 :
Link Download Aplikasi RKAS V.2.0, klik DISINI.
Unduh Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS, klik DISINI.
2) Install ARKAS versi 2.0 sampai dengan selesai ;
3) Bagi sekolah yang telah menginstall ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu.
Sumber : rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon