Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Luar Biasa, atau Sekolah Menengah Kejuruan. Informasi terbaru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Inondesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Untuk informasi selengkapanya mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler silahkn simak informasi berikut ini :
Apa itu Bantuan Operasional Sekolah Reguler ?
Jenjang Pendidikan yang Memperolah Bantuan Operasional Sekolah RegulerBantuan Operasional Sekolah Reguler yang disingkat BOS Reguler adalah Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biya operasional bagi Sekolah yang bersumber dri Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ini diberikan untuk Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekoalh Dasar Luar Bisa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Luar Biasa (SLB), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Apa Tujuan Dana Bos Reguler ?
Dana BOS Reguler bertujuan untuk :
- Membantu Biaya Operasional Sekolah ; dan
- Meningkatkan Aksesibilitas dan Mutu Pembelajaran bagi Peserta Didik.
Apa-apa saja persyaratan Sekolah bisa menerima BOP Reguler ?
Didalam Pasal 4 (2) dijelaskan mengenai persyaratan sekolah bisa menerima Dana BOS Reguler :
1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekoalh sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun ;
2. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Dapodik ;
3. Memiliki Izin Operasional yang berlakuk bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik ;
4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir ; dan
5. Bukan satuan pendidikan kerja sama.
Didalam Pasal 4 (3) persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) selama tiga tahun terakhir dikecualikan bgi :
1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB ;
2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentun peraturan perundang-undangan ; dan
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilyah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Batas Akhir Pengambilan Data Penetapan Skeolah Penerima Dana BOS Reguler :
Didalm Pasal 5 (2) dijelaskan sebagai berikut :
Penetapan Sekolah Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Didalam Pasal 5 (3) dijelaskan :
Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakn batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran Dana BOS Reguler pada :1. Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun berjalan ; dan
2. Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.
Berapa Besaran Alokasi Dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah Penerima?
Alokasi Dana BOS Reguler terdapat didalam Pasal 6 sebagai berikut :
(1) Besaran Alokasi Dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik ;
(2) Satuan biaya sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (Satu) tahun ;
b. Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (Satu) tahun ;
c. Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (Satu) tahun ;
d. Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (Satu) tahun ;
e. Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (Satu) tahun ;
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
Sedangkan, Penghitungan Alokasi Dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLBM, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
Penghitungan Alokasi Dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatuan dengan Sekolah Induk.
Bagaimana dengan Pembayaran Honor dari Dana BOS Reguler ?
Pembayaran Honor sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (2) huruf I hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Untuk informasi lebih detail mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020, silahkan cek file berikut ini :
Silahkan Download File Juknis BOS Reguler 2020, DISINI.
Sumber : Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon