Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Infromasi terbaru mengenai Daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 231/P/2020 tentang Satun Pendidikan Penerima Bantun Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 231/P/2020
tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantun Operasional Sekolah Reguler
Tahap I Gelombang I Tahun 2020.
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ;
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembran Negar Republik Indonesia Nomor 4916) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242) ;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102) ;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) ;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) ;
Memutuskan :
Menetapkan : Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 .
Kesatu : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selnjutny disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantun Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kedua : Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketiga : Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Februari 2020.
Untuk melakukan pengecekan Daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, silahkan Download File DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembran Negar Republik Indonesia Nomor 4916) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242) ;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102) ;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) ;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) ;
Memutuskan :
Menetapkan : Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 .
Kesatu : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selnjutny disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantun Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kedua : Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketiga : Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Februari 2020.
Untuk melakukan pengecekan Daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, silahkan Download File DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Baca Juga : Daftar Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon