Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Tahun 2022

Salam semangat buat Bapak dan Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar telah mengeluarkan Pengumuman Perihal Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas PNSD Triwulan II Tahun 2022, Nomor: 420/Dikpora-TP/199, Tanggal 15 Juni 2022. Disampaikan kepada Guru/Tenaga Pendidik Calon Penerima Tunjangan Profesi Pendidik PNSD Tahun 2022 Triwulan II (April-Juni) Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas. 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan dalam rangka penertiban Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Siber Pungli), dengan ini disampaikan sebagai berikut :

Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Tahun 2022


  1. Penyerahan kelengkapan administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) jenjang TK, SD dan SMP Triwulan II Tahun 2022 pada tanggal 15 s.d 22 Juni 2022 ;
  2. Untuk mendukung pemutusan penularan COVID-19, berkas dibuat oleh Kepala Sekolah dan di serahkan ke kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk TK dan SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk SMP, selanjutnya K3S dan MKKS mengusulkan ke Korwil bidang pendidikan kecamatan untuk diantarkan ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar ;
  3. Pengusulan pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun ;
  4. Kepala Sekolah dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait pencairan Tunjangan Profesi kepada K3S dan MKKS, dan Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dilarang menerima imbalan apapun dari K3S dan MKKS terkait pencairan Tunjangan Profesi ini. 


Berikut Tatacara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas (April-Juni) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah maka dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Tahun Anggaran 2022:

1. Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun 2022, termasuk Guru yang belum dicairkan Triwulan I Tahun 2022 namun sudah berstatus sudah SKTP;

2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) melaksanakan tugas ;

3. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;

4. Melampirkan fotocopy sertifikat pelatihan peningkatan kompetensi/mutu terbaru minimal tahun 2021 dengan jam diklat paling sedikit 32 JP; 

5. Bagi guru yang cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya. 


Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Tahun Anggaran 2022 untuk Pengawas :

1. Asli Surat Pernyataan Beban Kerja Bermaterai Rp. 10.000,-

2. Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data Rp. 10.000,-

3. Rekapitulasi Absensi bulan Januari - Juni 2022

4. Foto copy SK Pembagian Tugas/Rayon Binaan. 


Tata Cara Kelengkapan 

Berkas dibuat oleh Kepala Sekolah dalam 1 (satu) bundel dan serahkan ke K3S dan MKKS, K3S dan MKKS menyerahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan masing-masing untuk menyerahkan ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Dinas Dikpora Kab. Kampar. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan kedalam map bertulan/snelhekter dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi tempat Tambahan Mengajaran dan No. HP. 

Jenjang TK warna map : merah

Jenjang SD warna map : kuning

Jenjang SMP warna map : hijau. 


Demikianlah informasi terbaru mengenai Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas PNSD Triwulan II Tahun 2022. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, silahkan share dan salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment