Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Bagi rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang membutuhkan referensi tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021 untuk TK, SD, SMP dan SMA/SMK, silahkan simak informasi berikut ini .

Sumber Gambar : pixabay.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan PERMENDIKBUD Nomor 44 Tahun 2019 tentang Peneriman Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dimana Tata Cara PPDB, terdapat didalam BAB II Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. 

Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020/2021:

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Jenjang TK :

Didalam Pasal 4 dijelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada TK :
a. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A ; dan
b. Brusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. 


 Persyaratan Calon Peserta Didik pada Jenjang SD :

Didalam Pasal 5 dijelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Pada SD :

(1) Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) SD berusia :
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ; atau
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun samapai dengan 12 (dua belas) tahun. 

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan / atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. 


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 (tujuh) SMP  



Didalam Pasal 6 dijelaskan tentang persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ; dan
b. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lainy ang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD. 

  
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 (Sepuluh) SMA atau SMK 

Didalam Pasal 7 dijelaskan tetang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK :

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK :
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ; dan
b. Memiliki ijazah SMP/Sederajat atau dokumen lain yang telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. 

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 


Ketentuan Persyaratan Usia Calon Peserta Didik


 Didalam Pasal 8 dijelaskan mengenai syarat usia calon peserta didik :

(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisisr oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

(2) Sekolah yang :
a. menyelenggarakan pendidikan khusus ;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan 
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, 
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a. 


Selanjutnya, didalam Pasal 9 dijelaskan juga tentang Persyaratan Usia Calon Peserta Didik Baru sebagai berikut :

(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekoalh di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah ;

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Persyaratan Calon Peserta Didik Bagi Penyandang Disabilitas



Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Sekolah dikecualikan dari :
a. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 ; dan
b. Ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

Baca Disini : 4 Jalur Pendaftaran PPDB Tahun 2020/2021


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang in sya Allah di tahun 2020 akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru di Tahun Ajaran 2020/2021. Salam semangat dan salam satu data.



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment