Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2020/2021.
Baca Disini : 4 Jalur Pendaftran PPDB Tahun Ajaran 2020/2021
Dikarenakan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah, tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Maka, Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berikut ini Isi PERMENDIKBUD Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 :
Pasal 2 menjelaskan tentang prinsip pelaksanaan PPDB :
(1). PPDB dilakukan berdasarkan :
a. Nondiskriminatif ;
b. Objektif ;
c. Transparan ;
d. Akuntabel ; dan
e. Berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualaikan bagi Sekolaah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal 3 menjelaskan tentang tujuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 :
a. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan ;
b. Digunakan sebagai pedoman bagi :
1) Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB ; dan
2) Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Didalam BAB II Menjelaskan tentang:
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru :
Pasal 4 menjelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada TK :
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) :
a. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A ; dan
b. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Pasal 5 menjelaskan tentang Persyaratan Claon Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar (SD) :
Berikut ini persyaratan calon Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SD :
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD berusia :
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ; atau
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ;
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakati istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional ;
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Pasal 6 menjelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (Tujuh) SMP :
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 (Tujuh) SMP :
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ; dan
b. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7 menjelaskan tentang Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 10 (Sepuluh) SMA atau SMK :
Berikut ini Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 (Sepuluh) SMA atau SMK :
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK :
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ; dan
b. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8 :
(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Sekolah yang :
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus ;
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus ; dan
c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Pasal 9 menjelaskan tentan Persyaratan Calon PPDB bagi WNI dan WNA :
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalalm Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10
Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Sekolah dikecualikan dari :
a. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 samapi dengan Pasl 7 ; dan
b. Ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Didalam Pasal 11 menjelaskan tentang Jalur Pendaftaran PPDB dan Besaran Kuota untuk setiap jalur PPDB :
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a. zonasi ;
b. afirmasi ;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan / atau
d. prestasi.
(2)Jalur zonasi seabagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3)Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4)Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengann ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5)Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 12 menjelaskan tentang Ketentuan Jalur Prestasi PPDB :
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan Kelas 1 (satu) SD.
Untuk informasi lebih lenkapnya, silahkan cek File PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran/Pelajararn 2020/2021:
Silahkan Download File, DISINI.
Silahkan Download File, DISINI.
Sumber : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon