Tahap-tahap Pelaksanaan PPDB 2020


Salam semangat buat rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Sekolah baik dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK tidak terlapas dari yang namanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, Sekolah harus mengetahui tahapan-tahapan dalam Pelaksanaan PPDB. 


Untuk menambah referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di postingan kali ini kita akan membahas tentang Apa-apa saja tahapan dalam pelaksanaan PPDB 2020 berdasarkan PERMENDIKBUD  Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini :

Tahap-tahap Pelaksanaan PPDB 2020



Didalam PERMENDIBKUD Nomor 44 Tahun 2019 telah dijelaskan mengenai Tahap-tahap dalam pelaksanaan PPDB 2020.

Adapun tahap-tahap pelaksanaan PPDB sebagai berikut :


Didalam Pasal 21 dijelaskan :

(1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap :
  • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka ;
  • Pendaftaran ;
  • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru ; dan
  • Daftar ulang.

(2) Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya ;

(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh :
  • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik ; dan
  • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang terkait dengan PPDB.


 Berikut ini, penjabaran setiap tahapan pelaksanaann PPDB 2020 :

Tahap Pengumuman Pendaftaran 

Didalam Pasal 22 dijelaskan tentang Pengumuman Pendaftaran PPDB :


Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi :
a. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ; dan
b. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang menerima dana BOS. 

Untuk jadwal pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

 Selanjutnya, pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :

a. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya ;
b. Tanggal pendaftaran ;
c.Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, afirmasi,, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi ;
d. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik ; dan
e. Tanggal penetapan pengumuman haisl proses seleksi PPDB. 


Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dapat dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. 


Tahap Pendaftaran 

Tahap pendaftaran PPDB 2020, telah dijabarkan di dalam Pasal 23 berikut ini :
Mekanisme dalam pendaftaran PPDB dapat dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) dan Luring (Luar Jaringan) dengan ketentuan sebagai berikut :

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunaka mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Dimana pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

 
Tahap Pengumuman Penetapan 

Tahap Daftar Ulang



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang membutuhkan informasi diatas. Salam semangat dan salam satu data.


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment