Salam semangat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan, Orang Tua Peserta Didik serta Peserta Didik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekoalh Menengah Kejuruan.
Berdasarkan postingan kali ini, kita akan membahas tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dimana Jalur Pendaftaran PPDB Tahun 2020 dibandingkan dengan Jalur Pendaftaraan PPDB Tahun 2019 ada penambahan satu Jalur Pendaftaran PPDB.
Berikut ini Perbandingan Jalur Pendaftaran PPDB di Tahun 2019 dan Tahun 2020 :
Pada tahun 2019, Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019, Jalur Pendaftaran PPDB menjadi tiga jalur yaitu, 90% kuota untuk Sistem Zonasi, maksimal 5% untuk Jalur Prestasi, dan maksimal 5% untuk Jalur Perpindahan (tugas atau pekerjaan orang tua).
Sedangkan tahun 2020, Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020, Jalur Pendaftaran PPDB menjadi empat jalur yaitu, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali dan Jalur Prestasi.
Berikut ini 4 Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 44 Tahun 2019.
Didalm Pasal 11 (1) dijlaskan tentang 4 Jalur Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 :
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
- Zonasi ;
- Afirmasi ;
- Perpindahan tugas orang tua/wali; dan / atau
- Prestasi.
Sedangkan, besaran kuota untuk setiap jalur PPDB 2020 terdapat di dalam Pasal 11 (2,3 dan 4).
Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah .
Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Kuota Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Kuota Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanakan ayat (2), (3) dan (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d. Dengan ketentuan di dalam Pasal 12, Jalur Prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan Kelas 1 (satu) SD.
Pengecualian ketentuan Jalur Pendaftaran PPDB 2020 tedapat di dalam Pasal 13 berikut ini :
Pasal 13 (1) tentang ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk :
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ;
- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ;
- Sekolah Kerja Sama ;
- Sekolah Indonesia di luar negeri ;
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus ;
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus ;
- Sekolah berasrama ;
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ; dan
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (Satu) Rombongan Belajar.
Pasal 13 (2) tentang Pengecualian Jalur Pendaftaran PPDB bagi sekolah didaerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkanoleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.
Berikut ini Ketentuan atau Syarat Jalur Zonasi PPDB 2020 :
Pasal 14 :
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah ;
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas ;
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB ;
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetanga dan rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang besangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili ;
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (Satu) Jalur Pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili pesrta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Apa itu Jalur Afirmasi ? Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 17 :
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu ;
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalalm program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan Daerah ;
- Peserta didik yang masuk melalui Jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Berikut ini Ketentuan atau Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :
Pasal 19 :
- Perpindahan tugas orang tua /wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan ;
- Kuoata jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Ketentuan atau Syarat Jalur Prestasi :
Pasal 20 :
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan : a. Nilai Ujian Sekolah ataun UN ; dan / atau , b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ;
- Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) blan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga Disini : JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021
Baca Juga : Tata Cara Peneriman Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2020
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon