Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dipostingan sebelumnya kita telah membahas tentang Tahapan-tahapan dalam Pelaksanaan PPDB 2020 mulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran hingga tahapan Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru 2020.
Baca Disini : Tahap-tahap Pelaksanaan PPDB 2020
Karena, tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PPDB tidak hanya dua itu saja masih ada beberapa tahapan dan salah satu tahapan nya adalah Tahap Seleksi Sesuai dengan Jalur Pendaftaran. Maka dipostingan kali ini kita akan membahas tentang Penjelasan Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru Sesuai dengan Jalur Pendaftran Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 :
Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :
Didalam Pasal 24 dijelaskan sebagai berikut :
(1) Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang dimaksud adalah 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun ; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun samapi dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan ;
(3) Jika usia calon pesrta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik disasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah ;
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung.
Penting untuk di ketauhi oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Orang Tua : Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung
Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 SMP Sesuai Jalur :
Didalam Pasal 25 dijalaskan sebagai berikut :
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat bagi sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan ;
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan atau akta kelahiran.
Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 SMK :
Didalam Pasal 26 dijalaskan sebagai berikut :
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (Sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 11 ;
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan niali UN ;
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan insitusi pasangan atau asosiasi profesi ; dan / atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4) Dalam hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabuapten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
Ketentuan Sekolah Memiliki Jumlah Calon Peserta Didik yang Melebihi Kuota atau Daya Tampung
Didalam Pasal 27 dijelaskan sebagai berikut :
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta diidk yang melebihi kuota, maka sekoalh wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya ;
(2) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama;
(3) Dalm hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zoasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat ;
(4) Penyaluran peserta didik ke sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah ;
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB ;
(6) Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh :
a. Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan ; dan / atau
b. Menambah ruang kelas baru.
Ketentuan Sekolah Memiliki Jumlah Calon Peserta Didik yang Melebihi Kuota atau Daya Tampung Jalur Afirmasi atau Perpindahan Tugas Ortu/Wali :
Didalam Pasal 28 dijelaskan :
Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan ortu/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Ketentuan Sekolah
Memiliki Jumlah Calon Peserta Didik yang Melebihi Kuota atau Daya
Tampung Jalur Prestasi
Didalam Pasal 29 dijelaskan :
Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.
Baca Juga : JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2020
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon