Surat Edaran Ditjen PAUD DIKMAS Batas Akhir Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
Salam semangat buat sahabat secercahilmu25 terkhusus bagi rekan-rekan di satuan PAUD DIKMAS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat telah mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan kepada Lembaga PAUD DIKMAS yang telah menerima dana bantuan pemerintah untuk wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dana digunakan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak menyampaikan laporan, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Surat Pemberitahuan Nomor : 1426/c2.4/BP/2019 tanggal 26 November 2019 perihal Surat Pemberitahuan dan Bersifat Sangat Segera, disampaikan sebagai berikut :
Disampaikan kepada Saudara/i Penerima Bantuan Pemerintah tahun 2019 :
- Bantuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Tahun 2019 ;
- Bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD (KKP) Tahun 2019 ;
- Bantuan Pembinaan Profesional PKG dan Gugus PAUD Tahun 2019 ;
- Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang Terakreditasi Tahun 2019.
Bahwasanya, sesuai dengan petunjuk teknis bantuan dan akad kerja sama antara penerima bantuan dan Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud, bahwa lembaga penerima dana bantuan pemerintah wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dana digunakan.
Baca Juga
- DOWNLOAD SE MENDIKBUD TENTANG PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETERAAN TAHUN 2021
- DOWNLOAD PERPRES TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
- SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud tengah mengaudit laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga penerima Bantuan Pemerintah yang bersumber dari anggaran Direktorat Pembinaan PAUD.
Berkenaan dengan hal tersebu, dimohonkan kepada lembaga-lembaga atau Saudara/I selaku penerima bantuan pemerintah tahun 2019 untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban dimaksud kepada Direktorat Pembinaan PAUD selambat-lambatnya 31 Desember 2019. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan laporan, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, bagi lembaga PAUD DIKMAS yang belum membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana segera mungkin untuk menyelesaikan laporan tersebut dan menyampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD sebelum batas akhir yang telah ditentukan yaitu 31 Desember 2019. Salam semangat dan salam satu data.
Post a Comment for "Surat Edaran Ditjen PAUD DIKMAS Batas Akhir Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah"
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih.