Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Didalam surat ini di lampirkan Daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Mata Pelajaran Informatika pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran Informatika dalam kegiatan belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Kriteria SMP dan SMA yang dapat Melaksanakan Informatika sebagai Mapel :
SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Sekolah memiliki guru dengan kompetenssi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini ;
- Sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
Tahapan Penetapan dan Pelaksanaan Informatika sebagai Mapel pada tahun pelajaran 2019/2020 :
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat apda angka 1 berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ;
- Kementerian Pendidikan daan Kebudayaan menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada Dinas Pendidikan terkait ;
- Dinas Pendidikan Prov dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini ;
- Dinas Pendidikan Prov dan Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Sekolah Pelaksana mata pelajaran informatika berdasarkan hasil verifikasi oleh Dinas Pendidikan ;
- Guru dan Sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau di koordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Pedoman Implementasi Muatan / Mata Pelajaran Informatka dapat diunduh pada laman http://litbang.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Mata Pelajaran Informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 dapat mempersiapakan diri dengan melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika.
Ketentuan Guru Mata Pelajaran Informatika
Ketentuan guru mata pelajaran informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut :
- Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi ; atau
- Lulusan Program Sarjanan Non Kependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Program Studi rumpun komputasi terdiri dari :
- Ilmu Komputer ;
- Sistem Informasi ;
- Informatika ;
- Teknik Komputer ;
- Teknologi Informasi ;
- Manajemen Informatika atau yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana disebut ditas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan simak Surat Edaran berikut ini.
Ketentuan guru mata pelajaran informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut :
- Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi ; atau
- Lulusan Program Sarjanan Non Kependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Program Studi rumpun komputasi terdiri dari :
- Ilmu Komputer ;
- Sistem Informasi ;
- Informatika ;
- Teknik Komputer ;
- Teknologi Informasi ;
- Manajemen Informatika atau yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana disebut ditas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan simak Surat Edaran berikut ini.
Berikut ini Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN tentang Penerapan Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas TP 2019/2020.
Download file DISINI
Download file DISINI
Sumber : dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
2 komentar
Click here for komentarmaaf saya mau nanya tentang surat dirjen ttg mapel informatika,, pada halaman 4, lampiran 1 kualifikasi dan kompetensi guru informatika.. Apakah saya masih dapat sertifikasi utk mapel informatika sedangkan saya sudah bersertifikasi TIK dengan S1 Pend. Fisika?
Replyterima kasih atas share ilmunya
ReplySilahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon