Informasi Pengusulan SKTP dan Pencairan Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan I Tahun 2019


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, Kabar gembira buat GTK khususnya Guru Pegawa Negeri Sipil Daerah (PNSD)/Sertifikasi, bahwasanya Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) TK, SD dan SMP Triwulan I Tahun 2019 sudah dimulai. Dimana untuk penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik jenjang TK, SD dan SMPT Triwulan I Tahun 2019 dimulai pada tanggal 11 s.d 16 April 2019. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.

Persyaratan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan PNSD Tahun 2019


Berdasarkan Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Kampar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Nomor: 420/Dikpora-TP/7406 Perihal Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD dan SMP Tw. 1 Tahun 2019. Disampaikan kepada saudara-saudara sebagai berikut:

- Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Jenjang TK, SD dan SMP Tw. 1 Tahun 2019 pada tanggal 11 s.d 16 April 2019 ;

-Berkas untuk TK dan SD diantarkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, sedangkan untuk SMP diantarkan oleh Kepala Sekolah masing-masing ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten;
-Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya.

  
Selanjutnya, Pengumuman tentang Persyaratan penyerahan kelengkapan administrasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan  Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) melalui Surat Nomor: 420/Dikpora-TP/7429 Perihal Pengumuman, maka disampaikan sebagai berikut:

persyaratan dan tatacara penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan PNSD


Persyaratan :

1. Print out Info GTK dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/  
yang sudah VALID (Guru Penerima Tunjangan Profesi)
- Untuk PNS agar menandatangani disamping Gaji Pokok ;
- Untuk Non PNS agar menandatangani di samping Jenis Kepegawaian.  

Baca Disini : Cara Membuat Akun PTK pada Dapodik PAUD Offline untuk Login di Info GTK
Baca Disini : Cara Membuat Akun PTK pada Dapodik PAUD Online untuk Login di Info GTK

2. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Guru Peneirma Tunjangan Profesi) ;

3. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dapodik beserta Lampirannya yang di download melalui http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan Login Operator Sekolah untuk setiap sekoalh (1 Sekolah 1 SPTJM);
Baca Disini :  Cara Cetak SPTJM Dapodik Melalui Website https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/

4. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan Januari-Maret 2019 di Alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id    , bagi guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya (1 Sekolah 1 SPTJM perbulan) ;

Baca Disini :  Cara Cetak SPTJM di DHGTK v.2.1
Baca Disini : Cara Pengisian Absensi Online Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK v.2.1
Baca Disini : Cara Mengisi Izin Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK v.2.1

5. Bagi Info GTK yang TIDAK VALID, Guru melakukan perbaika data melalui Aplikasi Dapodik PAUD atau Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan setelah VALID baru mengantarkan kelengkapannya pada pengumuman berikutnya ; 
Baca Juga : Cara Menambahkan Gaji Berkala PTK di Dapodik PAUD Online

6. Jika Info GTK Valid namun Gaji Pokok yang tertera di Info GTK ada yang salah maka Guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUD atau Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan menunda Pengusulan SKTP.  


Selanjutnya, bagaimana dengan Tata Cara pengumpulan Berkas? 

Tata Cara Pengumpulan Berkas Pengusulan Penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru :

Berkas dibuat oleh Sekolah dalam 1 (satu) Bundel dan diantarkan oleh Kepala Sekolah ke Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (TK dan SD). Selanjutnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepmudaan dan Olahraga Kabupaten. 

Untuk SMP diantarkan langsung oleh Kepala Sekolah masing-masing ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten. 

Persyaratan disusun dan dimasukkan dalam Map Tulang Berwarna (TK: Merah, SD:Kuning, SMP: Hijau) dengan Tata Urutan sebagai berikut:

  • Info Guru Tenaga Kependidikan (Info GTK masing-masing Guru ;
  • Info GTK Laporan Bulanan Online masing-masing Guru ;
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Dapodik ;
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)

 Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Dan semoga tunjangan segera cair...Aamiin. Salam semangat dan salam satu data. 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment