Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Kurikulum Pendidikan Antikorupsi yang diimplementasikan di sekolah-sekolah bukan berarti menghadirkan mata pelajaran baru. Untuk penjelasan selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.
Sumber Gambar : Siedoo |
Dilansir dari situs kemendikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kurikulum pendidikan antikorupsi yang akan diimplementasikan di sekolah-sekolah bukan berarti menghadirkan mata pelajaran baru. Beliau juga berharap sekolah dapat menggunakan cara yang kreatif dan inovatif dalam mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi.
"Jangan bayangkan ada mata pelajaran baru. Kalau itu yang dimaksud, maaf, di tingkat SD, Dasar dan Menengah bebanya sudah terlalu banyak, " tegas Mendikbud. " Nanti harus ada cara-cara yang lebih kreatif, inovatif untuk mengimplementasikan program gerakan antikorupsi di sekolah-sekolah, " lanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi, Selasa pagi (11/12) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Dalam acara tersebut, Mendikbud menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi. Bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat hadir dan sudah terlebih dahulu menandatangani Komitmen Bersama.
Muhadjir atas nama Kemendikbud menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK yang telah membuat langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Beliau mengajak semua pihak untuk memahami perbedaan antara kurikulum dan mata pelajaran, untuk menghindari kesalahpahaman dalam implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah.
Kemendikbud saat ini sudah memiliki wadah bagi masuknya kurikulum pendidikan antikorupsi, yaitu melalui Porgram Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang salah satu poinnya adalah integritas. Hal ini yang diterjemahkan oleh KPK ke dalam sembilan nilai-nilai integritas, yaitu jujur, peduli, mandiri, disipilin, berani, tanggung-jawab, kerja keras, sederhana dan adil.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam pembukaan Rakornas menyampaikan, ada banyak cara untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Tantangannya adalah bagaimana memasukkan nilai-nilai antikorupsi dengan berbagai tahapannya. " Di KPK ada film kartun yang sangat sederhana sampai riset-riset paling tinggi, film kartun, baca puisi, bikin film, bernyanyi. Saya percaya dengan bernyanyi otak kanan dan kirinya menjadi seimbang, " tutur Saut Situmorang.
Lebih jauh, Saut menjelaskan bahwa KPK saat ini telah menyiapkan buku panduan dengan insersi atau sisipan bagi peserta didik yang sifatnya praktikal, lebih sederhana dari kurikulum. Guru pun akan mendapatkan pelatihan pendidikan antikorupsi. "Selain murid, guru, kita dorong juga tata kelola yang lebih baik. Kita lihat guru kita beri pelajaran, tapi guru masih minta hadiah, runtuh juga atau sekolahnya masih membiarkan pengutan-pungutan sama saja, " tegas Saut.
Sumber : Kemdikbud
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat guru semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon