Salam semangat buat seluruh Guru-guru Hebat, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik dan Orang Tua. Membahas mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), banyak dari orang tua peserta didik menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dan PPDB. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, mengatakan sebaiknya kita tidak menyalahkan sekolah atas kasus tersebut, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya, untuk penjelasan selengkapnya silahkan simak informasi berikut sampai tuntas.
Sumber Gambar : Kemdikbud.go.id |
Dilansir dari kemdikbud.go.id, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebud adalah mengenai "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Calon Peserta Didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh Pemerintah Daerah yang mengeluarkan.
"(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tega. Misalnya SKTM harus diverifikasi, " Ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, saat Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Hamid mengatakan masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dan PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya, "Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi Pemda yang mengeluarkan SKTM, SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda," katanya.
Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga dapat mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi, "Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau instansi Pemda yang mengeluarkan, " tegasnya.
Beliau menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbid pada Minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari Kepala Daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayan Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guruuntuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah.
Sumber : kemdikbud
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon