Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak


Salam semangat buat seluruh Bunda-bunda PAUD. Sudah membaca informasi tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik? Bagi yang belum sempat membacanya, disini admin akan membagikan informasi tersebut.



Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.  


Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. 

Dalam Pasal I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana telah tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V. 

Pada postingan ini admin tidak akan membahas semua lampiran, melainkan perlampiran. Dipostingan kali ini admin akan membagikan Lampiran I dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

 
Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak :

Buat bunda-bunda yang sebelumnya menanyakan perihal Mapel yang dapat diampu bagi pendidik yang memliki sertifikat pendidik jenjang taman kanak-kanak.  Silahkan simak informasi berikut ini.
 

 Bidang/ Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak
Gambar. Bidang/Mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang Taman Kanak-kanak



Didalam Salinan Lampiran I Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 juga dijelaskan tentang Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-1V) tertentu yang dapat mengajar sebagai linieritas Guru Kelas TK.


Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma (S-1/D-1V) PGTK, PGPAUD atau Psikologi. 

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. Untuk lampiran selanjutnya, silahkan simak informasi berikutnya.


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment