Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di seluruh Indonesia. 

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024
Gambar. Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024


1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/koya yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib dan lancar. 

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).

3. PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024  dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melamprikan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan. 

4. Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:

a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;

b.  menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;

c.  melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

1) identitas peserta didik;

2) identitas satuan pendidikan asal; dan

3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, kedalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;


d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada :

1) sistem data pokok pendidikan; dan

2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data  pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id/;

e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar ;

f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;

g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan

h. menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

5. Dalam melaksanakan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:

a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan

b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024. 

7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada dalam https://www.lapor.go.id.


Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Silahkan download file, DISINI. 




Demikianlah informasi terbaru tentang Surat Edaran  Kemendikbudristek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024.

Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment