Salam semangat buat seluruh Conten Creator yang melakukan monetisasi di YouTube. Seperti yang telah kita ketahui, seluruh conten creator yang telah monetisasi YouTube dimanapun lokasi di dunia, wajib untuk menyerahkan Informasi Pajak ke Google. Adapun batas akhir menyerahkan informasi pajak ke Google hingga 31 Mei 2021. Artinya, tinggal beberapa minggu lagi batas akhir kita mengirimkan informasi pajak ke Google.
Barangkali sobat Creator Youtube bertanya Apa yang dimaksud dengan pemotongan atau pemungutan pajak Youtube?
Pemotongan atau pemungutan pajak adalah ketika pembayaran yang anda terima dipotong untuk kemudian dibayarkan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) guna memenuhi kebutuhan pajak anda. Berdasarkan hukum pajak AS, Google merupakan agen pemotong atau pemungut pajak yang wajib mematuhi hukum pajak AS dan apabila diharuskan memotong atau memungut pajak atas penghasilan YouTube yang relevan. Pemotongan/pemungutan pajak dapat dimulai paling cepat Juni 2021.
Bagaimana dengan Chanel yang tidak memperoleh pendapatan dari penonton di Amerika Serikat, apakah harus mengirimkan Informasi Pajak ke Google ?
Semua Conten Creator yang tergabung dalam YPP harus mengirimkan pajak ke Google, terlepas dari apakah memperoleh pendapatan dari penononton di Amerika Serikat atau tidak. Apabila di kemudian hari memperoleh pendapatan dari Penonton di AS, maka informasi pajak AS yang dikirimkan akan membantu menentukan tarif potong/pungut pajak yang benar.
Bagi sobat conten creator yang sampai saat ini belum mengirimkan informasi pajak AS ke Google dikarenakan belum memiliki NPWP, sobat tetap bisa mengirimkan informasi pajak AS ke Google Tana NPWNP. Oleh karena itu, silahkan segera mungkin mengirimkan informasi pajak tersebut. Berikut ini admin bagikan Cara Mengirimkan Informasi Pajak AS di Google Adsense ke Google :
1. Silahkan login ke Akun Google Adsense
2. Setelah berhasil login, maka akan muncul pemberitahuan seperti berikut ini :
Pada halaman dashboard akan muncul notif :
Penting: Periksa apakah informasi pajak tambahan diperlukan dari Anda, semua kreator dan partner YouTube wajib mengirimkan informasi pajak untuk memastikan bahwa pajak yang berlaku pada pembayaran anda telah akurat.
Bagi yang belum melakukan Lapor Informasi Pajak AS akan muncul notif seperti diatas, dan silahkan klik Kelola Info Pajak.
3. Masuk di Laman Pembayaran > Setelan > Kelola Info Pajak, silahkan klik pada tombol Tambahkan Info Pajak.
4. Selanjutnya dialihkan untuk Verifikasi Akun. Silahkan isikan sandi anda dan klik Berikutnya.
5. Masuk di tahapan Pengisian Pertanyaan untuk menemukan Formulir Pajak yang benar.
Silahkan isikan jawaban seperti berikut ini :
Silahkan pilih Jenis Formulir Pajak W-8 dengan W-8BEN yang mana formulir ini digunakan oleh individu non-AS dan juga akan digunakan untuk mengklaim manfaat perjanjian pajak.
Selanjutnya, klik tombol Mulai Formulir W-8BEN.
6. Masuk di tahapan pengisian Identitias Pajak. Silahkan isikan :
- Nama Individu
- Nama DBA (berbisnis sebagai) atau media entitas yang diabaikan, tidak usah diisi
- Negara/wilayah kewargangegaraan
- Nomor Identitias Wajib Pajak, bagi rekan yang tida memiliki pajak tidak usah diisi
Selanjutnya, silahkan klik tombol Berikutnya.
Masuk di tahapan pengisian alamat, silahkan isikan :
- Negara/wilayah domisili
- Baris alamat 1
- Baris alamat 2
- Kota
- Provinsi
- Kode Pos
Silahkan centang pada alamat surat sama dengan alamat tempat tinggal tetap.
Kemudian klik tombol Berikutnya.
Selanjutnya, pengisian Perjanjian Pajak, silahkan pilih :
Klik pada "Tidak".
Selanjutnya klik tombol Berikutnya.
Kemudian pengisian Pratinjau Dokumen, silahkan centang pada Saya menyatakan bahwa saya telah meninjau dokumen pajak yang dibuat sejauh pengetahuan saya, dan saya akan yakin bahwa dokumen tersebut sudah benar dan lengkap. Silahkan klik tombol Berikutnya.
Masuk di laman Sertifikasi, silahkan isikan nama lengkap resmi, dan centang atau klik pada "Ya, saya adalah orang yang tercantum dibagian tanda tangan, dan saya mengisi formulir ini atas nama saya sendiri".
Jika sudah klik tombol Berikutnya.
Masuk di bahian Aktivitas dan layanan yang dijalankan di AS dan Affidavit, silahkan isikan data sesuai dengan gambar dibawah ini.
Selanjutnya, klik tombol Kirim.
7. Pengisian dan Pengiriman Info Pajak AS sudah berhasil dilakukan seperti gambar dibawah ini.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas bmeranfaat buat semaunya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon