Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan IV Tahun 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, khususnya di Kabupaten Kampar. Pada postingan sebelumnya admin telah membagikan informasi tentang Surat Edaran Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Tahun 2020. Melanjutkan postingan sebelumnya, di postingan kali ini admin akan membagikan informasi  Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan IV Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas bulan Oktober s.d Desember Tahun Anggaran 2020. 

Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan IV Tahun 2020


Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maka disampaikan sebagai berikut :

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Pengawas 

Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan 

  • Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan IV Tahun 2020 ;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) melaksanakan tugas ;
  • Print out info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani oleh Kepsek (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;
  • Bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy surat cutinya. 


Untuk Pengawas 

  • Asli surat pernyataan beban kerja bermaterai Rp. 6000 ;
  • Asli surat pernyataan kebenaran data Rp. 6000;
  • Rekapitulasi absensi bulan Juli-Desember 2020 ;
  • Foto copy SK Pembagian Tugas / Rayon Binaan. 


Tata Cara Kelengkapan Pencairan TPG Pendidik/Tendik Triwulan IV Tahun 2020 


Berkas dibuat oleh kepala sekolah dalam satu bundel dan serahkan  ke Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing. Korwil mengantarkannya ke pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan ke dalam map snelhekter atau bertulang dengan menuliskan nama satuan admnistrasi pangkal an satuan administrasi tempat tambahan mengajar dan No. HP. 


  • Jenjang TK, warna map merah ;

  • Jenjang SD, warna map kuning ; dan

  • Jenjang SMP, warna map hijau. 


Waktu pengumpulan berkas pada tanggal 2 s.d 8 Desember 2020 


Sumber : Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar. 



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bagi bapk/ibu yang belum mendapatkan informasi ataupun belum mempersiapkan berkas dapat menjadikan ini referensi dalam pemberkasan persyaratan pencairan TPP/TPG Triwulan IV Tahun 2020. Salam semangat dan salam satu data 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment