Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di seluruh Indonesia. Alhamdulillah pemberitahuan "Anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemendikbud" sudah muncul di laman Info GKT. Artinya, apabila di laman Info GTK muncul pemberitahuan seperti itu Bapak/Ibu berhak untuk mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000, yang diberikan sebanyak satu kali.
Adapun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebagai berikut :
- Dosen ;
- Guru ;
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah ;
- Pendidik PAUD ;
- Pendidik Kesetaraan ;
- Tenaga Keperpustakaan ;
- Tenaga Laboratorium ; dan
- Tenaga Administrasi.
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud adalah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) ;
- Berstatus bukan sebagai PNS ;
- Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 per bulan ;
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Disini : Juknis Penyaluran BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020
Pada postingan kali ini, admin akan menjawab pertanyaan dari Bapak/Ibu yang sudah mengecek laman Info GTK dan mendapatkan pemberitahan sebagai penerima BSU. Adapun pertanyaannya " Admin, bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud ini ?".
Gambar. Mekanisme atau Cara Pencairan BSU Kemendikbud Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020 (kemdikbud.go.id)
Untuk pencairan BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000 Bapak/Ibu terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada ;
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti ;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Banyak dari Bapak/Ibu yang menanyakan Bagaimana Cara Mendapatkan SK Penerima BSU, Bagaimana Cara Unduh SK Penerima BSU ??
Untuk mendapatkan atau unduh SK Penerima BSU, Bapak/Ibu terlebih dahulu masuk di laman info gtk yang sudah menyatakan sebagai penerima BSU, kemudian silahkan tekan CTRL+P di keyboard secara bersamaan apabila inging langsung cetak laman info gtk, silahkan pilih jenis printer. Dan apabila ingin menyimpan laman info gtk tersebut silahkan pilih pada print = save as to pdf. Jadi, maksud dari SK Penerima BSU yang dapt diunduh di laman info gtk adalah Keseluruhan Laman Info GTK yang sudah menyatakan bapak/ibu sebagai penerima BSU di print dan nantinya berkas inilah yang akan diberikan kepada pihak Bank Penyalur.
Baca Disini : Download SPTJM BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020 Persyaratan Dokumen Pencairan BSU
Setelah seluruh dokumen-dokumen persyaratan BSU di persiapkan, PTK silahkan mendatangi Bank Penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU sebesar Rp. 1.800.000.
Adapun Bank yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud sebagai berikut :
- Bank Negara Indonesia (BNI) ;
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) ;
- Bank Mandiri ; dan
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan ? Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5% sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.
Demikianlah informasi mengenai Cara Pencairan BSU Kemendikbud bagi Penerima BSU. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon