Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp. 1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga keperpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan kemendikbud.
Pemberian BSU Kemendikbud ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut ini Syarat-syarat Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp. 1.800.000 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) ;
2. Berstatus sebagai PTK Non-PNS ;
3. Terdaftar dan berstatus ktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni 2020 ;
4. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020 ;
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 ;
6. Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui Pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bagi bapak/ibu yang sudah cek langsung di laman Info GTK dan mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima BSU Kemendikbud, silahkan menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan BSU Kemendikbud.
Berikut ini Dokumen-dokumen Persyaratan Pencairan BSU Kemendikbud :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada ;
- Surat Keputusan Penerima BSU yang diunduh dari Info GTK dan PDDikti ;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Sesuai dengan judul postingan kali ini, untuk mempermudah bapak/ibu dalam melengkapi berkas pencairan BSU Kemendikbud, berikut ini admin bagikan File SPTJM BSU Kemendikbud :
Apa itu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ???
SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK Penerima bantuan.
Download SPTJM BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020:
Baca Juga : Juknis Penyaluran BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020
Demikianlah informasi tentang SPTJM BSU Kemendikbud. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon