JUKNIS Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020, pada tanggal 5 November 2020.
 
JUKNIS Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020

 
 
Menimbang : 
a. bahwa pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (COVID-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggran dan penghitungan penganggaran bantuan ;
 
b. bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (COVID-19) tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan perlu dilakukan penyesuaian jumlah besaran bantuan yang disalurkan ;
 
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian bantuan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020 ;
 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020.
 
Maka ditetapkan :  Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020
 
 Didalam Pasal 1 dijelaskan :
Ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang  Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020, diubah sebagai berikut ;

Ketentuan lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

Didalam Pasal 2 dijelaskan :

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

Berikut ini File JUKNIS Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020


 

 

Sumber : Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud (kemdikbud.go.id)

 

Demikianlah informasi tentang  JUKNIS Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020. Semoga bermanfaat buat rekan sekalian. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment