Salam
semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang TK, SD, SMP dan
Pengawas. Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Tata Cara Persyaratan
Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP
dan Pengawas (April - Juni) Tahun Anggaran 2020.
Adapun Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW II Tahun 2020 :
- Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun 2020 ;
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) melaksanakan tugas ;
- Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;
- Bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya.
Salah
satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) melaksanakan tugas. Oleh karena itu, berikut
ini admin bagikan Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Tunjangan Profesi Guru TW II Tahun 2020 :
Silahkan download Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pencairan Tunjangan Profesi Guru TW II Tahun 2020, Disini.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon