Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMB Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Berikut ini admin bagikan informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020. 
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tertuang didalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 2041 Tahun 2020. 

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMB Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 2041 Tahun 2020 tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, menetapkan sebagai berikut :
  1. KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini ;
  2. KEDUA   :  Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan  sebagaimana pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 ;
  3. KETIGA  : Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrsah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia. 
  4. KEEMPAT : Petunjuk Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ;
  5. KELIMA   : Keputusan ini mulai berlaku pda tanggal ditetapkan. 

Apa itu Ijazah ?
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan. 

Apa itu SHUAMBN ?  
SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN. 

Adapun tujuan dan manfaat dari Juknis ini adalah untuk memberikan pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020. 


Berikut ini Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) :  

  1. Ijazah RA, MI, MTs dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh  madrasah penyelenggara UAMBN ;
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak - balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang ;
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan ;
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram) ;
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegera mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah Ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya Ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima Ijazah ;
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko Ijazah yang baru ;
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan ;
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota ;
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang  Pendidikan Madrasah /Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acra pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah ;
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020 ;
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangka blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.  

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs dan MA (halaman depan dan belakang), serta Petunjuk Khusus Penulisan SHUAMBN MTs dan MA, silahkan cek pada file berikut ini :


Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMB Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, DISINI. 





Sumber : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 2041 Tahun 2020



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 
 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment