Download Surat Edaran Mendikbud tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Pententuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB TA 2020/2021


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. 
Download Surat Edaran Mendikbud tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Pententuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB TA 2020/2021

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, di himbau kepada Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut :

Penentuan Kelulusan Peserta Didik 


  • Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru. 
  • Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (Seperti tes tertulis, porftolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan ;
  • Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kolompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran ;
  • Dinas Pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujin sekolah ;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.


Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 

  • Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud) ;
  • Mengirimkan dokumen resmi kepada : 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah ; dan 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemndikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020 ;
  • Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi ;
  • Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SPMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peseta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarel. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut ;
  • Dalam hal Pemerintah Darerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikn dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bis digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi ;
  • Melakukan sosialisasi terhadap : 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; 2) penetapan zonasi ; dan 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB ;
  • Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB ;
  • Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikn pertanyaan, dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Ank Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/WA 081319616241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id. 
Berikut ini File Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan PD dan Pelaksanaan PPDB TA 2020/2021, download file silahkan klik DISINI.


 Sumber : Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment