Salam semangat buat sahabat Pejuang CPNS 2019. In sya Allah sesuai dengan Surat Edaran MenPAN RB tentang Pengumuman Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwasanya Pendaftaran CPNS 2019 direncanaan dimulai pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN. Dimana Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kemudian Formasi untuk CPNS 2019 terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus. Dimana untuk Formasi di Instansi Pusat dan Daerah memiliki Perbedaan Kebutuhan Formasi Umum maupun Formasi Khusus.
Kemudian Formasi untuk CPNS 2019 terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus. Dimana untuk Formasi di Instansi Pusat dan Daerah memiliki Perbedaan Kebutuhan Formasi Umum maupun Formasi Khusus.
Baca Disini : Perbedaan Formasi Umum dan Khusus di Instansi Pusat dan Daerah CPNS 2019
Sesuai dengan judul postingan kali ini, kita akan membahas seputar Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Khusus berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Ketentuan dan Persyaratan Umum
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
2. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ;
b. Dokter Pendidikan Klinis ; dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Derah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas. Namun, pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unti penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya apda pengumuman pendaftaran masing-masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas ;
b. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negar (SSCASN) pada jabatan dan unti penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan drajat kedisabilitasnya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN ;
c. Pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut sebagaiman dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas ;
d. Apabila instansi menyatakan jabatan dan unti penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasnya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi ;
e. Instansi wajib mengumumkann apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi ;
f. Apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (Selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima ;
Untuk ketentuan lainnya, silahkan cek pada info berikut ini :
Berikut ini, Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus :
1. Putra/I Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV) ;
b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan sedikit 10% dari total alokasi formasi ;
c. Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan ;
d. Pemilihan Formasi Jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftara rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi ;
e. Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam Negeri dengan prediket kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Ungggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah ;
f. Calon Pelamar dari Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan prediket kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi ;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (Formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama ;
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :
3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut :
4. Putra/I Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
5. Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara ;
b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam huruf a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematikaa untuk mencegah terjadi kriminalitisa di dunia siber (cyber crime)
c. Pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan sebagaimana dimksud dalam huruf b berpengalaman paling sedikit (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat alama melamar, dan persyaratan tambahan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat sekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Ketentuan dan Persyaratan Umum
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
2. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ;
b. Dokter Pendidikan Klinis ; dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Derah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas. Namun, pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unti penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya apda pengumuman pendaftaran masing-masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas ;
b. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negar (SSCASN) pada jabatan dan unti penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan drajat kedisabilitasnya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN ;
c. Pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut sebagaiman dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas ;
d. Apabila instansi menyatakan jabatan dan unti penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasnya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi ;
e. Instansi wajib mengumumkann apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi ;
f. Apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (Selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima ;
Untuk ketentuan lainnya, silahkan cek pada info berikut ini :
Berikut ini, Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus :
1. Putra/I Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV) ;
b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan sedikit 10% dari total alokasi formasi ;
c. Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan ;
d. Pemilihan Formasi Jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftara rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi ;
e. Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam Negeri dengan prediket kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Ungggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah ;
f. Calon Pelamar dari Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan prediket kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi ;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (Formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama ;
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :
3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut :
4. Putra/I Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
5. Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara ;
b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam huruf a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematikaa untuk mencegah terjadi kriminalitisa di dunia siber (cyber crime)
c. Pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan sebagaimana dimksud dalam huruf b berpengalaman paling sedikit (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat alama melamar, dan persyaratan tambahan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Sumber : Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat sekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon