Salam semangat buat Guru-guru, Tenaga Kependidikan serta Peserta Didik. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai atau bahkan sudah ada dibeberapa sekolah yang telah melaksanakan PPDB. PPDB 2019 akan dilakukan melalui sistem Zonasi, tidak hanya itu pendekatan zonasi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
Dilansir dari situs banjarmasin.tribunnews.com/, Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari Kurikulum, Sebaran Guru, Sebaran Peserta Didik, serta Kualitas Sarana Prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi.
Penerapan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
Selain PPDB yang akan menggunakan sistem zonasi, Redistribusi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca Juga : PPDB Dilaksanakan Melalui 3 Jalur
Sumber Gambar : Guru-id.com |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem Zonasi Guru, khususnya bagi Guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Untuk dialoq antara Kemendikbud dan seluruh Dinas Pendidikan akan digelar pada bulan Oktober mendatang.
Berikut ini rinciannya :
1. Jarak maksimal zonasi yakni 20 Km ;
2. Akan ada mutasi atau redistribusi guru
Dengan target satu sekolah harus terdiri empat:
1) Guru Negeri yang sudah bersertifikat
2) Guru Negeri belum bersertifikat
3) Guru Tidak Tetap (GTT) tetapi sudah bersertifikat
4) Guru Tidak Tetap (GTT) belum bersertifikat
Baca Disini : 10 Poin Penting yang Harus Diketahui dalam PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018
Baca Disini : Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Tentang PPDB T.A 2019/2020
Baca Disini : Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB 2019
Untuk diketahui bersama, Sistem Zonasi ini berlaku di sekolah negeri dan swasta.
Sumber : banjarmasin.tribunnews.com/ dan Guru-id.com
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon