Salam semangat buat seluruh rekan-rekan yang telah mendaftar menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) dan dinyatakan lolos untuk menjadi Petugas KPPS pada Pemilu serentak 2019. Tentunya, rekan sekalian penasaran dengan Honorarium Petugas KPPS Pemilu 2019.
Untuk mengetahui Berapa Honor yang diterima petugas KPPS pada Pemilu serentak 2019, silahkan disimak Surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-118 /MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur / Bupati / Walikota Serentak.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak sebagai berikut:
Besaran satuan biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang ditetapkan merupakan batas tertinggi ;
Berikut ini Lampiran Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden:
Dari lampiran diatas, dapat diketauhi rinican Honor Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut:
Ketua sebesar 550 Ribu ;
Anggota sebesar 500 Ribu ;
Pengamanan TPS/Satlinmas seesar 400 Ribu.
Selain mengetahui berapa gaji petugas KPPS, admin juga akan membagikan informasi mengenai Lima Surat Suara yang Harus Dicoblos Pemilih dan Harus mengetahui Lima Suarat Suara untuk apa saja.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kepuspen Kemendagri) Bahtiar pada hari Pemilu di tanggal 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
Berikut ini 5 Warna Kertas Suara pada Pemilu untuk Calon Pemilih :
1. Warna Kuning untuk DPR RI ;
2. Warna Merah untuk DPD RI ;
3. Warna Biru untuk DPRD Provinsi ;
4. Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten / Kota ;
5. dan Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
5 Warna tersebut berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Untuk mengetahui perbedaan warna dan desain surat suara secara rinci Kepuspen Kemendagri telah menjelaskan sebagai berikut sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat:
1. Warna Abu-abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara pasangan clan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
" Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri dari dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam" jelasnya.
2. Warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.
" Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertan yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri dari atas dua bagian yaitu bagian luar dan dalam da tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI" ungkapnya.
3. Warna Merah surat suara Pemilu untuk memmilih Anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI) terdiri atas suat suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran.
" Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI," lanjutnya.
4. Warna Biru untuk sruat suara Pemilu memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
" Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan dalam dan tidak terdapt foto dari calon anggota DPRD Provinis".
5. Warna Hijau untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota.
" Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 bagian yang disebut bagian luar dan dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten / Kota, " jelasnya.
Pengenalan warna-warna surat suara tersebut bertujuan untuk memudahkan dan memberi pemahaman kepada Pemilih / Masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sumber : ayobandung.com ( 5 warna surat suara pemilu 2019 )
Demikianlah informasi mengenai Gaji yang dapat diterima oleh Petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019 nantinya serta pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang 5 warna surat suara dalam Pemilu 2019. Semoga dengan adanya informasi ini dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk meyalurkan aspirasi politik nantinya di TPS. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon