Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Kali ini admin mendapatkan tugas dari Kepala Sekolah untuk melakukan Lapor SPT (Surat Pembertahuan Tahunan) Lembaga. Karena, sudah beberapa tahun lembaga tersebut belum pernah melakukan pelaporan pajak. Karena lembaga tersebut belum pernah sekalipun melakukan pelaporan pajak, admin harus melakukan Registrasi Akun DJP Online terlebih dahulu.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memberikan kemudahan buat Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT secara online malalui Aplikasi DJP Online. Sehingga, kita tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Dengan adanya koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien dilakukan.
Di beberapa artikel, admin ada mendapatkan informasi untuk menggunakan Aplikasi DJP Online ini terlebih datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan E-FIN (Electronic Filing Identification Number).
Sekarang untuk mendapatkan E-FIN kita tidak harus datang ke kantor pajak, secara online kita sudah bisa mendapatkan E-FIN, menunggu paling lama satu hari E-FIN langsung dikirimkan via e-mail oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Sebelum kita masuk ke pembahasan Cara Registrasi Akun DJP Online, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah :
Memiliki Kode EFIN
Catatan : Dikarenakan admin akan melaporkan SPT Pajak Lembaga, maka untuk mendapatkan EFIN, Pengurus dari Lembaga tersebut harus sudah memiliki EFIN.
Berikut ini Cara Mendapatkan Kode EFIN Pengurus (Pribadi) dan Lembaga secara Online :
Kategori Orang Pribadi / Pengurus :
- NPWP ;
- Nama ;
- NIK ;
- Alamat tempat tinggal ;
- Alamat email yang terdaftar di DJP Onlnie (jika sudah pernah aktivasi) ;
- Nomor telepon aktif ;
- Swafoto/selfie memegang KTP dan kartu NPWP.
Kategori Badan / Lembaga :
- NPWP ;
- Nama ;
- Alamat email yang terdaftar di DJP Online (jika sudah pernah aktivasi) ;
- Nomor telepon aktif ;
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan ;
- Nomor HP yang mengajukan ;
- Tahun Pajak, status dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan ;
- Foto KTP dan kartu NPWP Pengurus yang tercantum di akta pendirian (yang sudah memliki EFIN).
Kategori Bendahara :
- NPWP ;
- Nama ;
- Alamat email yang terdaftar di DJP Online (jika sudah pernah aktivasi) ;
- Nomor telepon aktif ;
- EFIN bendaharawan ;
- Nomor HP yang mengajukan ;
- Foto KTP dan NPWP bendaharawan (yang sudah memiliki EFIN) ;
- Foto SK Pengangkatan bendaharawan.
Dokumen di kirimkan melalui email ke :
kpp.221@pajak.go.id
Catatan : Permohonan hanya dilayani pada saat jam kerja Senin-Jumat (08:00 s.d 16:00)
Sumber : Pajak Online
Baca Disini : Cara Cepat Mendapatkan Kode EFIN Pajak NPWP Pribadi, Badan/Lembaga dan Bendahara Secara Online
Langkah Kedua yaitu Memiliki email aktif, karena kode EFIN dan kode aktifasi Akun DJP Online ataupun segala yang berkaitan dengan pelaporan pajak online akan dikirimkan melalui email kita, pastikan email tersebut aktif dan digunakan.
Setelah memiliki Kode EFIN dan Email aktif, barulah kita masuk ke langkah selanjutnya yaitu :
Registrasi Akun DJP Online
Berikut ini cara cepat dan mudah melakukan Registrasi Akun DJP Online :
1. Silahkan akses djp online di mesin pencarian.
Selanjutnya, silahkan pilih DJP Online - Direktorat Jenderal Pajak.
Gambar. silahkan pilih DJP Online - Direktorat Jenderal Pajak |
2. Masuk di halaman Login DJP Online Pajak, silahkan klik pada "Belum Registrasi?"
Gambar. silahkan klik pada "Belum Registrasi?" |
3. Masuk di halaman Registrasi Akun, silahkan isikan :
- NPWP Lembaga ;
- EFIN Lembaga yang telah dikirimkan oleh KPP melalui email (bagi yang mendaftarkan kode efin secara online) ;
- Kode Keamanan.
Gambar. halaman Registrasi Akun DJP Online |
Berikut ini hasil pengisian data Registrasi Akun, jika semua data sudah terisi, silahkan klik tombol Submit.
Gambar. Registrasi Akun |
4. Masuk dihalaman save password, bagi rekan sekalian yang ingin login secara otomatis silahkan klik pada tombol Save.
Gambar. halaman save password |
5. Kembali masuk di halaman Registrasi Akun, sekarang kita diminta untuk mengisi Kata Sandi .
Silahkan isikan kata sandi yang mudah rekan ingat. Serta, isikan Kode Keamanan. Jika sudah, silahkan klik tombol submit.
Gambar. Registrasi Akun mengisi Kata Sandi Akun DJP Online |
Registrasi Akun Sukses, selanjutnya silahkan cek email pada kotak masuk.
Gambar. Pemberitahuan sukses registrasi akun dan silahkan cek kotak masuk email |
Gambar. Silahkan klik kotak masuk DJP Online Aktivasi |
Dan inilah isi kotak masuk tersebut, silahkan klik pada tombol Aktivasi Akun.
Gambar. Klik tombol Aktivasi Akun |
Akun DJP Online Lembaga telah berhasil diaktifkan, silahkan klik tombol OK.
Gambar. Pendaftaran Akun DJP Online Berhasil |
6. Selanjutnya, dialihkan ke halaman Login DJP Online, silahkan isikan :
- NPWP ;
- Kata sandi ; dan
- Kode Keamanan.
Jika sudah, silahkan klik tombol Login.
Gambar. Pengisian Login DJP Online |
Login berhasil, dan masuk di halaman utama DJP Online.
Gambar. Login telah berhasil dilakukan |
Silahkan cek : Video Panduan Registrasi Akun DJP Online Terbaru
Cek Juga : Video Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak NPWP Online
Demikianlah cara cepat dan mudah untuk melakukan Registrasi Akun DJP Online baik untuk Pribadi atau Pengurus maupun Lembaga atau Badan. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon