Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri.
b.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan diluar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
c.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara.
d.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu dan;
e.Calon PNS.
3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar instansi pemerintah.
Berapa besar THR yang akan diperoleh ?
Dalam juknis tersebut yang terdapat pada pasal 3 dijelaskan, THR diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Penghasilan yang dimaksud berupa Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan Tunjangan Kinerja. Sedangkan untuk Penerima Pensiun meliputi: Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan atau Tunjangan Tambahan Penghasilan.
Untuk membaca seluruh Salinan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018, Silahkan baca dari situs resmi kemenkeu dan silahkan klik DISINI.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon