Pedoman Penyelenggaraan Profesi Guru (PPG) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Kelembagaan (IPTEKDIKTI) Kementerian Riset , Teknologi Pendidikan Tinggi.
Bagi rekan-rekan mahasiswa yang mengambil jurusan Kependidikan maupun sudah menjadi guru namun belum pernah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) alangkah baiknya membaca pedoman Profesi Guru Reguler. Karena bagi guru-guru yang ingin mememiliki sertifikat pendidik akan melewati proses ini.
Dari info yang admin baca dari blog Info Guru bahwasanya guru yang diangkat perjanuari 2016 juga akan mengikuti PPG Reguler bukan lagi PPG dalam jabatan.
Berikut ini adalah Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Profesi Guru(PPG),untuk download klik DISINI.
Baca Juga:
Pengumuman Seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon