Perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Insentif Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020


Salam semangat buat  Bapak/Ibu sekalian. Alhamdulillah, sekarang sudah berada di akhir bulan Oktober 2020, dan sesuai informasi yang diperoleh untuk  pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS, serta Bantuan Insentif Guru Honorer dimulai pada bulan November tahun 2020.

Untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut, bapak/ibu harus memenuhi ketentuan persyaratan-persyaratan, begitu juga dengan besaran nominal yang bakalan di peroleh untuk setiap jenis bantuan berbeda-beda. 

Berikut ini admin bagikan Apa-apa saja persyaratan yang harus terpenuhi untuk memperoleh ke dua bantuan tersebut. 

Persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Tendik Non PNS :

1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Pendidikan Tinggi (PPDikti) per akhir Juni 2020 ;

2.BLT Subsidi Gaji diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah Subsidi Gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan ;

3.Penerima BSU adalah PTK yang tidak masuk ke dalam Program Kartu Prakerja ;

4.PTK yang akan mendapatkan BLT ini adalah yang gajinya dibawah 5 (lima) juta ; dan

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA Kemenag). 

6. Untuk besaran nominal yang akan diperoleh dari BSU ini sebesar Rp. 2,4 juta, dengan rincian Rp.600 ribu perbulan selama 4 (bulan) dan dibayar sekaligus. 

7. Nomor rekening  langsung dibuat oleh Pusat.

 

Persyaratan mendapatkan Bantuan Insentif Guru Honorer 2020 

1. Guru non PNS, non Sertifikasi berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta ;

2. Memiliki NUPTK minimal aktif 2019 ;

3. Terdata di dapodik minimal tahun 2020 ; dan

4. Besaran nominal bantuan yang diperoleh adalah Rp. 3,6 juta, dengan rincian Rp. 300 ribu selama 12 bulan. 

 

Sehingga, dapat disimpulkan BSU ditujukan untuk Guru Honorer dan Tendik Non PNS, sedangkan bantuan insentif hanya untuk Guru Honorer.

Ini bagian paling penting buat bapak/ibu yang sudah memenuhi persyaratan penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Insentif,  silahkan  "Cek Laman Info GTK" untuk mengetahui apakah bapak/ibu sekalian adalah penerima bantuan-bantuan tersebut. 

Untuk mengakses Info GTK, pastikan sudah memiliki akun email yang sudah terverifikasi. 

Baca Disini : Penting!, Pastikan PTK Sudah Bisa Akses Info GTK, Begini Cara Akses Info GTK untuk Mengetahui Penerima BSU dan Insentif Guru Honorer/Tendik Non PNS

 

Perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Insentif Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020
Gambar. Laman Info GTK

 

Baca Juga : Juknis Penyaluran BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020

Baca Juga : Download SPTJM BSU Guru Honorer dan Tendik Non PNS 2020 Persyaratan Dokumen Pencairan BSU


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bisa menjawab pertanyaan dari bapak/ibu sekalian mengenai Bantuan Subsidi Upah dan Insentif Guru Honorer dan Tendik Non PNS. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
Steffina
admin
11/1/20, 6:06 PM ×

Berarti guru yg bersertifikasi juga mendapatkan BSU?

Congrats bro Steffina you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment