Salam semangat buat sahabat secercahilmu25, khususnya Lembaga atau Satuan Pendidikan yang akan melaporkan SPT Tahunan Lembaga ataupun SPT Tahunan Pribadi. Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memberikan
kemudahan buat Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT secara online
malalui Aplikasi DJP Online.
Sehingga, kita tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Dengan
adanya koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih
cepat dan efisien dilakukan.
Agar mudah melakukan Pelaporan SPT Tahuan Lembaga/Pribadi melalui Aplikasi DJP Online, rekan sekalian terlebih dahulu harus memiliki akun Login DJP Online.
Untuk memiliki akun Login DJP Online, rekan sekalian harus melakukan Registrasi akun terelebih dahulu. Untuk Registrasi Akun DJP Online, rekan harus mempersiapkan NPWP Lembaga (registrasi akun lembaga) dan NPWP Pribadi (registrasi akun pribadi) dan Kode EFIN.
Barangkali rekan sekalian bertanya, apa itu Kode EFIN ?
e-FIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan Lapor Pajak secara online melalui DJP.
Sekarang, untuk mendapatkan Kode EFIN kita tidak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di wilayah kita, sehingga kita terhindar dari yang namanya antrean. Karena, Permohonan EFIN sudah bisa dilakukan secara online melalui pengiriman dokumen via e-Mail.
Gambar. File Kode EFIN yang Didapatkan Secara Online |
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Kode EFIN secara online, berdasarkan pengalaman admin paling lama 1 (satu) hari, paling cepatnya beberapa jam setelah pengiriman permohonan EFIN ke pihak KPP.
Untuk melakukan Permohonan EFIN secara online ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), rekan sekalian harus mengirimkan persyaratan sebagai berikut :
Sumber : Pajak Online |
Admin pada saat pengiriman Permohonan EFIN ini menggunakan file docx, seperti gambar dibawah ini :
Gambar. Permohonan EFIN Pribadi dengan melampirkan persyaratan-persyaratan untuk Kategori Orang Pribadi |
Gambar. Permohonan EFIN Lembaga dengan melampirkan persyaratan-persyaratan untuk Kategori Lembaga atau Badan |
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Contoh Dokumen Permohonan EFIN Pribadi dan Badan/Lembaga secara online, silahkan download file-file berikut ini :
Dokumen Permohonan EFIN Pribadi atau Pengurus
Dokumen Permohonan EFIN Pribadi atau Pengurus
Dokumen Permohonan EFIN Lembaga :
Ingat: silahkan isikan EFIN Pribadi atau Pengurus yang telah didapatkan, serta lampirkan Scan KTP dan NPWP Pengurus di lembaga (satu orang saja).
Setelah dokumen Permohonan EFIN di persiapkan, selanjutnya silahkan kirim dokumen tersebut melalui email ke : kpp.221@pajak.go.id
Baca Disini : Tutorial Cara Cepat Mendapatkan Kode EFIN Pajak NPWP Online
Berikut ini admin bagikan Contoh Permohonan EFIN Baru atau EFIN yang Hilang secara Online :
1. Permohonan EFIN Peribadi atau Pengurus :
Silahkan rekan kirimkan dokumen tersebut ke kpp.221@pajak.go.id seperti gambar dibawah ini :
Gambar. Pengiriman Dokumen melalui email ke kpp.221@pajak.go.id |
Permohonan EFIN telah berhasil dikirim.
Silahkan di download file Kode EFIN yang telah dikirimkan.Lihat! tanggal dokumen terkirim dan kotak masuk dari KPP, selang satu hari pada tanggal 1 Juli 2020 pengiriman permohonan EFIN dan tanggal 2 Juli 2020, pihak KPP telah mengirimkan Kode EFIN Pribadi atau Pengurus.
Dan ini adalah EFIN yang berhasil diterima.
Kode EFIN pajak ada 10 digit.Silahkan gunakan EFIN yang diperoleh tersebut, pada saat melakukan Registrasi di Akun DJP Online.
Gambar. Registrasi Akun DJP Online |
Baca Disini : Cara Cepat dan Mudah Registrasi Akun DJP Online Terbaru
Baca Juga : Video Panduan Registrasi Akun DJP Online Terbaru
Silahkan lakukan langkah-langkah diatas, pada saat rekan sekalian akan melakukan Permohonan EFIN Badan/Lembaga ataupun Bendahara.
Gambar. Kode EFIN Lembaga atau Badan Sudah Berhasil Didapatkan |
Demikianlah panduan cara cepat untuk mendapatkan Kode EFIN Pajak NPWP Online, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon