Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya yang ada di Kabupaten Kampar. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/Dikpora-TP/9093, Perihal : Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Periode Januari - Maret Tahun 2020, Tanggal 6 Mei 2020.
Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar |
Adapun Surat Edaran ini berisikan tentang mengusulkan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD dengan Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan sebagai berikut :
Berikut ini isi Surat Edaran Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Periode Januari - Maret Tahun 2020.
Disampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan Tingkat TK, SD dan SMP se Kabupaten Kampar. Terkait Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di Lingkungan Dinas Penidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Periode Januari - Maret Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dengan ini disampaikan kepada Saudara mengusulkan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan PNSD sesuai dengan format terlampir.
Berikut Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan :
Kriteria Penerima :
- Memiliki NUPTK ;
- Belum memiliki sertifikat pendidik ;
- Berkualifikasi Akademik paling rendah S-1/D-IV ;
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; dan
- Bukan berstatus Kepala Satuan Pendidikan.
Persyaratan Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Periode Januari - Maret Tahun 2020:
1. Usulan penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Periode Januari - Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
Gambar. Format Usulan penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Periode Januari - Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah |
2. Surat Pernyataan dari Atasan Langsung.
Baca Disini : Format Surat Pernyataan Kepsek atau Atasan Langsung untuk Usulan Penerima Tunjangan Tamsil Guru PNSD 2020
3. Print out Info PTK dari Laporan Bulanan Online Dinas Dikpora Kab. Kampar.
Tata Cara Pengusulan
Kepala Sekolah mengusulkan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode Januari - Maret 2020 sesuai dengan persyaratan dan tata urutan diatas, dimasukkan ke dalam map snelhekter/bertulang dengan menuliskan nama sekolah, alamat sekolah, nomor HP Kepala Sekolah dan menyampaikan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Bidang Pembinaan Ketenagaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jenjang TK, Warna Map = Merah ;
2) Jenjang SD, Warna Map = Kuning ;
3) Jenjang SMP, Warna Map = Hijau.
Tempat : Dinas Dikpora Kab. Kampar, Waktu = 7 s/d 13 Mei 2020.
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemberkasan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar tidak dipungut biaya apapun baik di tingkat Sekolah maupun Dinas Dikpora Kab. Kampar.
Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, bagi Pendidik yang belum mendapatkan informasi diatas silahkan secepatnya lengkapi berkas karna pengumpulan berkas paling lambat tanggal 13 Mei 2020. Semoga informasi diatas bermanfaat, salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon