Download Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024

 Salam semangat buat sobat secercahilmu25 - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Pemilihan Kecamatan dan Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Surat untuk Pemilu serentak Tahun 2024.

 

Untuk Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan pada tanggal 20 November 2022 - 29 November 2022. Sesuai dengan jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022 dilaksanakan Pendaftaran Calon Anggota PPS melalui https://siakba.kpu.go.id/ dan bisa juga mendatangai langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Buat sobat secercahilmu25 yang ingin mendaftar menjadi Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu serentak Tahun 2024, silahkan simak terlebih dahulu Apa-apa saja Persyaratan Anggota PPK dan PPS, serta Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PPS. 

Persyaratan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 


Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PPS dan PPK 

1. Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPK dan PPS

Silahkan download format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, DISINI

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah Terakhir

4. Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan 

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

Silahkan download format Daftar Riwayat Hidup, DISINI

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Baca Juga : Format Surat Permohonan Izin Menjadi Anggota PPK dan PPS Pemilu

Berikut Format Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan sebagai Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 :

Download Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024
Gambar. Download Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024


Silahkan Download Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024, DISINI



Setelah sobat secercahilmu25 mempersiapkan seluruh Dokumen Persyaratan Pendaftaran, silahkan memulai membuat Akun Pendaftaran melalui https://siakba.kpu.go.id/.

Demikianlah informasi mengenai Format Surat Pernyataan untuk Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 




Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment