Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Salam semangat buat sobat secercahilmu25. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  Lantas Apa-apa saja Persyatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kapan Pendaftaran PPS Pilkada 2024. Berikut admin rangkum mengenai informasinya. 

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarakan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut. 


Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024
Gambar. Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Tahun 2024 pada Kabupaten Rokan Hilir


Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahuganaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

Download Format Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS Pilkada 2024

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

3. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas / Sederajat atau Ijazah Terakhir

4. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tuggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • tidak menjadi anggota Partai Politik
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemerbentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
  • tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  • sehat rohani. 

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir menggunakan format daftara riwayat hidup

7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar

8. Surat ketarangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing parta politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat  5 (lima) tahun.*)

9. Surat pernyataan bermaterai yang membuat informasi bahwa nama dan identitias calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai  politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. **)

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPS yang  namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.


Link Pendaftaran Melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id

Jadwal Pendaftaran 

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir sejak tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 untuk :

a.Pengiriman dokumen persyaratan diupload melalui aplikasi https://siakba.kpu.go.id/, dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan infromasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir. 


Untuk informasi selengkapnya, silahkan cek Informasi berikut ini :

Surat Pengumuman Tentang Seleksi Calon Angota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 : 

 
Sumber Informasi : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas bermanfaat buat bapak dan ibu atau rekan sekalian. Apabila bermanfaat buat semuanya silahkan share ke rekan-rekan kita ya, semoga bisa membantu semuanya dalam mencar informasi Lowongan Pekerjaan. Salam semangat dan salam satu data. 
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment