Penting! Cek Info GTK dan Silahkan Lengkapi Persyaratan Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Juli s.d September 2022

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Kabar Gembira buat Bapak dan Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang mulai dari TK,SD,SMP,SMA,SMK dan Sederajat, terutama untuk Guru yang telah tersertifikasi (ASN dan Non ASN) atau baru menjadi Guru PPPK, yang berkaitan dengan Validasi Tunjangan Profesi

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengusulan SKTP dan Pencairan TPG untuk Triwulan III (Juli s.d September 2022). Silahkan Cek Validasi Info GTK Bapak dan Ibu Guru. Bagi yang belum valid, segera perbaharui data yang invalid melalui Operator Dapodik atau Admin Dinas. 

Penting! Cek Info GTK dan Silahkan Lengkapi Persyaratan Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Juli s.d September 2022
Gambar. Info GTK Valid untuk Triwulan III Tahun 2022


Berikut Surat Edaran Pengusulan SKTP dan Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2022:

Surat Edaran berikut disampaikan khususnya buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kampar. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/Dikpora-TP/14839, Tanggal: 05-10-2022, Perihal : Pengusulan SKTP dan Pencairan TPG Jenjang TK, SD dan SMP TW. III Tahun 2022. 

Pengusulan SKTP dan Pencairan TPG Jenjang TK, SD dan SMP TW. III Tahun 2022
Sumber : Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga


Disampaikan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, Kepala UPT Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Kabupaten Kampar. 

Dengan Hormat, berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah dan dalam rangka Penertiban Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan mendukung Program Pemerintah Repbulik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Sabel Pungli), dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1. Pengusulan Suat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan III Tahun 2022 pada tanggal 5 s.d 12 Oktober 2022. 

2. Untuk mendukung pemutusan penularan COVID-19, berkas dibuat oleh Kepala UPT dan diserahkan ke Korwil bidang pendidikan kecamatan untuk diantarkan ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. 

3. Pengusulan Pencaiaran Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun. 

4. Kepala UPT dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait pencairan Tunjangan Profesi kepada Koordinataor Wilayah (Korwil) Kecamatan, dan Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dilarang menerima imbalan apapun dari Korwil terkait Pencairan Tunjangan Profesi ini. 


Tata Cara dan Persyaratan Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III Jenjang TK, SD dan SMP (Juli-September) Tahun Anggaran 2022


Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah maka dapat disampaikan sebagai berikut:

Persyaratan   

1. Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah. Silahkan download file DISINI.

2. Print out Info GTK yang sudah valid yang dapat di download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan telah di paraf oleh guru bersangkutan pada :

- Bagi PNSD dan PPPK di paraf pada bagian Gaji Pokok.

- Bagi Non ASN (GBP, THL dan GTY) di paraf pada bagian Status Kepegawaian.

3. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi). 

4. SPTJM Dapodik PAUDDIKDASMEN yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dapat di download dari laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

5. Foto Copy SK Tambahan Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi Guru yang melaksanakan Tugas Tambahan Mengajar diluar Satuan Administrasi Pangkal yang diterbitkan oleh Dinas Dikpora Kab. Kampar dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. 

6. Foto Copy Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang dilegalisir oleh Kepala Skeolah. 

7. Bagi Info GTK yang Belum Invalid, guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama Operator Sekolah, jika Info GTK nya telah valid Guru mengajukan SKTP pada pengumuman berikutnya. 

8. Jika Info GTK valid namun Gji Pokok yang tertera pada Info GTK tersebut tidak sesuai, maka Guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama operator sekolah dan menunda Pengusulan SKTP. 

9. Bagi Guru yang cuti pada bulan Juli-September 2022, agar dapat melampirkan foto copy Surat Cuti. 

10. Melampirkan foto copy sertifikat dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas dalam mengikuti Pelatihan Peningkatan kompetensi/mutu terbaru minimal tahun 2021 dengan jam diklat paling sedikit 32 JP. 


Tata Cara Kelengkapan

Berkas dibuat oleh Kepala UPT dalam 1 (satu) Bundel dan menyerahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan masing-masing selanjutnya Korwil menyerahkan ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Dinas Dikpora Kab. Kampar. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan kedalam map snellhekter/bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi tempat Tambahan Mengajar dan No. HP. 

-  Jenjang TK Warna Map = Merah.

-  Jenjang SD Warna Map = Kuning.

-  Jenjang SMP Warna Map = Hijau.


Demikianlah informasi terbaru buat Bapak dan Ibu Guru mengenai Pencairan Tunjangan Profesi Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat Triwulan III Tahun 2022. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment