Download Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepsek 2022

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Kabar Gembira buat Bapak dan Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat, terutama untuk guru yang telah tersertifikasi (ASN dan Non ASN) atau baru menjadi Guru PPPK, yang berkaitan dengan Validasi Tunjangan Profesi. 


Download Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Kepsek 2022
Gambar. Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah


Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah maka disampaikan sebagai berikut:

Persyaratan   

1. Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah.

2.Print out Info GTK yang sudah valid yang dapat di download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan telah di paraf oleh guru bersangkutan pada :

- Bagi PNSD dan PPPK di paraf pada bagian Gaji Pokok.

- Bagi Non ASN (GBP, THL dan GTY) di paraf pada bagian Status Kepegawaian.

3. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi). 

4. SPTJM Dapodik PAUDDIKDASMEN yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dapat di download dari laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

5. Foto Copy SK Tambahan Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi Guru yang melaksanakan Tugas Tambahan Mengajar diluar Satuan Administrasi Pangkal yang diterbitkan oleh Dinas Dikpora Kab. Kampar dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. 

6. Foto Copy Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang dilegalisir oleh Kepala Skeolah. 

7. Bagi Info GTK yang Belum Invalid, guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama Operator Sekolah, jika Info GTK nya telah valid Guru mengajukan SKTP pada pengumuman berikutnya. 

8. Jika Info GTK valid namun Gji Pokok yang tertera pada Info GTK tersebut tidak sesuai, maka Guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama operator sekolah dan menunda Pengusulan SKTP. 

9. Bagi Guru yang cuti pada bulan Juli-September 2022, agar dapat melampirkan foto copy Surat Cuti. 

10. Melampirkan foto copy sertifikat dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas dalam mengikuti Pelatihan Peningkatan kompetensi/mutu terbaru minimal tahun 2021 dengan jam diklat paling sedikit 32 JP. 


Sesuai dengan judul postingan admin kali ini, admin akan membagikan Format File Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah Terbaru Tahun 2022:

Silahkan download file, DISINI. 



Demikianlah informasi mengenai Surat Pernyataan Verval Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kepsek Tahun 2022. 


Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data. 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment