Loker #1 - Hari Terakhir Pendaftaran Seleksi TKS Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2022

Salam semangat buat sobat secercahilmu25. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 3/6654/PK.03/X/2022, Tanggal 25 Oktober 2022, Perihal : Pendaftaran Seleksi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2022. 

Pendaftaran Seleksi TKS Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2022
Bizhub : Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id)


Dalam rangka penyiapan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebagai pendamping kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja, Ditjen Binapenta dan PKK akan melaksanakan rekrutmen dan seleksi TKS Tahun 2022. 
  2. Pendaftaran seleksi Calon TKS akan dimulai pada tanggal 27 s.d 30 Oktober 2022 dan seluruh tahapan seleksi Calon TKS dilakukan secara online/daring pada website https://siapkerja.kemnaker.go.id atau https://bizhub.kemnaker.go.id.
  3. Ketentuan mengenai rekrutmen dan seleksi Calon TKS Tahun 2022 merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/332/PK.03.02/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Biaya Hidup Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2022. Ketentuan tersebut dapat diunduh pada website https://siapkerja.kemnaker.go.id atau https://bizhub.kemnaker.go.id.


Berikut Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pendaftaran Seleksi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2022. 

Silahkan download file, DISINI. 



Apa itu Tenaga Kerja Mandiri Pemula ???

Tenaga Kerja Mandiri Pemula yang selanjutnya disebut TKM Pemula adalah penerima bantuan pemerintah yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. 


Apa itu Tenaga Kerja Sukarela ???

Tenaga Kerja Sukarela yang selanjutnya disebut TKS adalah perseorangan yang memenuhi syarat, diangkat dan ditetapkan oleh Direktur yang bertugas untuk mendampingi TKM Pemula dalam mengelola bantuan pemerintah. 


Tugas dan Tanggung jawab Tenaga Kerja Sukarela Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula :

  • melakukan pendampingan;
  • memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha;
  • memfasilitasi TKM Pemula untuk memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pasar;
  • mendorong TKM Pemula menyelesaikan kewajiban dalam menyusun laporan pertanggung jawaban;
  • membuat laporan bulanan kegiatan Pendampingan sesuai dengan format lampiran;
  • TKS melaporkan hasil Pendampingan kepada Direktorat dan/atau Balai;
  • mendampingi TKM Pemula pada pelaksanaan audit internal dan eksternal; dan
  • melakukan komunikasi dan koordinasi dengan direktorat dan Balai;

Berikut Persyaratan Penerima Bantuan TKS Pendamping TKM Pemula :

  1. Pendidikan minimal S1;
  2. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 62 (enam puluh dua) tahun;
  3. Memiliki KTP-el;
  4. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain dan instansi pemerintah lainnya (bukan PNS, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri);
  5. Mampu mengoperasikan komputer (MS Office) dan internet;
  6. Memiliki kemampuan dasar serta minat dan motivasi menjadi pendamping dalam mendampingi TKM;
  7. Bersedia dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan sesuai Surat Tugas oleh Direktorat, dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas materai Rp. 10.000 (format surat pernyataan terlampir); dan
  8. Bersedia mengikuti seluruh tahapan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Bentuk Bantuan

Biaya hidup yang diberikan kepada TKS Pendamping TKM Pemula diberikan dalam bentuk uang tunai melalui mekanisme transfer ke rekening pribadi sesuai dengan nomor rekening yang didaftarkan. 

Dengan rincian jumlah bantuan:
Besarnya biaya hidup yang diberikan kepada Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2022 sebesar Rp. 2.600.000 /orang/bulan. 

Untuk menunjang kegiatan pendamping TKM Pemula diberikan biaya operasional dengan maksimal sebesar Rp. 500.000 /orang/bulan. 

Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/332/PK.03.02/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Biaya Hidup Pendamping Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2022

Silahkan download file, DISINI. 







Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas bermanfaat buat rekan-rekan yang sedang mencari Lowongan Kerja. Salam semangat dan salam satu data. 

Jangan lupa share dan komentarnya ya... 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment