Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia maupun di Luar Negeri. Pada postingan kali ini, admin akan membagikan Panduan Sukses Pengajuan NUPTK di tahun 2021. Sedikit cerita, ternyata masih terdapat beberapa pendidik yang belum memiliki NUPTK di lembaga yang baru admin dijadikan sebagai Operator Dapodiknya, padahal pendidik tersebut mulai bertugas dari tahun 2016 s/d sekarang 2021. Pada saat admin melakukan pengecekan data PTK di laman vervalptk, menemukan terdapat beberapa pendididik yang belum memiliki NUPTK.
Oleh karena itu, admin langsung menghubungi para pendidik yang belum memiliki atau mengajukan NUPTK untuk mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan pengajuan NUPTK seperti berikut ini :
- Scan SK Pengangkatan Awal dan SK Pengangkatan di tahun 2020, serta SK Penugasan Akhir dalam bentuk file PDF dengan ukuran file kurang dari 2 MB ;
- Scan KTP ;
- Scan Ijazah SD ;
- Scan Ijazah SMP ;
- Scan Ijazah SMA ; dan
- Scan Ijazah S1/D4.
Gambar. Dokumen-dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan Dalam Pengajuan NUPTK 2021 |
Pengalaman pada saat pengajuan NUPTK, terdapat pemberitahuan file Ditolak Dinas. Ini sering terjadi karena disebabkan :
Tidak melampirkan SK GTY Pertama dan SK GTY 2020 dan SK Pembagian Tugas Terakhir . Sebelum melakukan klik tombol Ajukan, pastikan terlebih dahulu seluruh dokumen yang telah di upload sudah sesuai yang diminta. Karena, rentang waktu pengecekan dokumen-dokumen pengajuan NUPTK minimal sehari setelah pengajuan langsung di cek oleh admin dinas. Oleh karena itu, silahkan cek secara berkala laman Verval PTK pada bagian Status Pengajuan NUPTK, untuk mengetahui apakah dokumen yang telah diajukan sudah diterima atau ditolak dikarenakan terdapat beberapa dokumen yang tidak sesuai.
Gambar. Pemberitahuan Pengajuan NUPTK Ditolak Admin Dinas |
Setelah seluruh dokumen-dokumen pengajuan NUPTK di tahu 2021 sudah di persiapkan, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan Sukses Pengajuan NUPTK Tahun 2021.
Cara Sukses Pengajuan NUPTK Langung Diterima oleh Admin Dinas :
1. Untuk pengajuan NUPTK secara langsung dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut ini : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Masuk di halaman Login Vervalptk, silahkan login menggunakan akun Operator Sekolah yang sudah di registrasi melalui laman SDM Data Kemdikbud.
Setelah berhasil login, masuk di halaman Daftar PTK seperti gambar dibawah ini, disini kita bisa melihat PTK yang sudah dan belum memiliki NUPTK.
2. Dikarenakan PTK belum memiliki NUPTK, silahkan klik pada Menu Pengajuan NUPTK untuk melihat PTK-PTK yang bisa diajukan NUPTK nya.
Selanjutnya, silahkan klik pada tombol Ajukan NUPTK pada bagian data PTK yang akan diajukan NUPTK nya.
3. Masuk di halaman Ajukan NUPTK, silahkan klik pada setiap tombol Pilih Berkas sesuai dengan dokumen yang diminta.
Klik tombol Pilih Berkas, dan silahkan upload file yang diminta misalnya file PDF SK Pengangkatan dan Pembagian Tugas, kemudian klik file tersebut dan klik tombol Open.
Silahkan upload seluruh file PDF yang diminta, setelah seluruh file PDF berhasil di upload seperti gambar dibawah ini, silahkan klik tombol Ajukan.
Gambar. Seluruh File PDF Dokumen-dokumen Pengajuan NUPTK telah Berhasil di Upload |
4. Selanjutnya, silahkan klik pada tombol Status Pengajuan NUPTK, maka akan muncul seperti gambar dibawah ini Status dalam Antrian.
Silahkan cek secara berkala pada laman Status Pengajuan NUPTK, pengalaman sehari setelah pengajuan NUPTK langsung diperiksa oleh admin dan akan muncul notif sudah diterima atau ditolak dikarenakan terdapat dokumen yang belum sesuai.
Gambar. Laman Status Pengajuan NUPTK |
Demikianlah panduan pengajuan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di tahun 2021, bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki NUPTK silahkan hubungi Operator Sekolah dan apabila nama sudah terdapat di laman Calon sebagai Penerima NUPTK, silahkan lengkapi seluruh dokumen pengajuan NUPTK dan silahkan kirimkan ke Operator Sekolah, untuk segera mungkin melakukan Ajukan NUPTK. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon